• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Tak Patuhi Aturan, Banyak Pemkab Belum Serahkan PPI ke Pemprov NTT

michlaura by michlaura
in Kupang Metro, Kupang Oelamasi, NTT Ini Hari
0
Tak Patuhi Aturan, Banyak Pemkab Belum Serahkan PPI ke Pemprov NTT

Kepala Bidang Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur - Agus Bulu

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Kepala Bidang Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur – Agus Bulu

Kupang, inihari.co- Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur wilayah pengelolaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Sesuai dalam Pasal 27 ayat 3, kewenangan pengelolaan laut oleh Pemerintah Kota/Kabupaten yang semula dari 0 sampai 4 mil, dan pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi yang semula 4 sampai 12 mil, kini telah diubah.

Pengelolaan laut oleh Pemerintah Provinsi kini menjadi 0 sampai 12 mil, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan. Dengan begitu, Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah Kota/Kabupaten, sudah seharusnya diserahkan ke pemerintah Provinsi sejak UU nomor 23 tahun 2014 itu disahkan.

Untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai saat ini masih banyak pemerintah kabupaten yang belum melakukan pengalihan personil, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) PPI ke pemerintah provinsi. Kabupaten yang belum menyerahkan PPI itu diantaranya Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Kabupaten Lembata. Sementara yang sudah adalah Kabupaten Sumba Timur dan Rote Ndao.

Bagi pemerintah kabupaten yang belum menyerahkan PPI ke pemerintah provinsi, maka anggaran pembangunan dan pengembangan PPI juga tidak bisa dikucurkan oleh pemerintah pusat.

  • Baca Berita Terkait: Pengurusan Izin TDKP Bagi Nelayan Sudah Dilayani di Cabang Dinas Kota/Kabupaten
  • Baca Berita Terkait: Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT – George M. Hadjoh, SH melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap – Agus Bulu saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/12/2021) mengatakan, potensi laut di perairan NTT sangat banyak. Dan jika dibandingkan dengan jumlah perikanan tangkap yang ada maka masih sangat kurang. NTT masing sangat kekurangan kapal penangkap ikan.

Untuk itu, menurut Agus Bulu, dibutuhkan P3D untuk PPI agar pemerintah provinsi melalui anggaran dari pusat bisa segera membangun atau mengembangkan PPI di wilayah kabupaten. Tujuannya, agar pengelolaan potensi laut di NTT dapat berjalan maksimal. Sebab PPI merupakan titik kumpul aktivitas nelayan.

“Jika PPI tidak dibenahi maka proses pendaratan ikan akan terpencar-pencar. Hal itu dapat menyulitkan pendataan, penanganan dan pendistribusian ikan. Untuk itu kami minta daerah yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan. Serahkan agar kita bisa dapat anggaran dari APBN,” katanya.

Agus Bulu mengaku, saat ini pemerintah provinsi telah memberi batas waktu penyerahan PPI hingga akhir Desember 2021. Sebab pada dasarnya pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membangun dan mengelola PPI.

“Dengan adanya penyerahan PPI ke pemerintah provinsi maka nantinya perikanan tangkap di wilayah kabupaten yang selama ini sudah berjalan cukup baik, dapat semakin ditingkatkan untuk menjadi lebih baik. Bahkan, kabupaten yang hanya memiliki perikanan tangkap nelayan kecil juga bisa dikembangkan menjadi lebih besar,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 maka semua izin penangkapan untuk kapal berukuran 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Bahkan Izin Konservasi Laut serta Pengawasan juga sudah harus menjadi kewenangan Provinsi. Sementara pemerintah Kota/Kabupaten hanya memiliki wewenang terhadap pengurusan izin bagi kapal berukuran 1 GT hingga di bawah 5 GT. (Yantho Sulabessy Gromang)

Paket Gacor Siap Penuhi Kebutuhan dan Sejahterakan Masyarakat Kota Kupang

Rabies Masuk Kota Kupang, Wilayah Oesapa dan Kelapa Lima Diminta Waspada

Ini Tahapan Lengkap Pileg dan Pilkada Tahun 2024 di Kota/Kabupaten dan Provinsi NTT

Pengurusan Izin TDKP Bagi Nelayan Sudah Dilayani di Cabang Dinas Kota/Kabupaten

Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan

Post Views: 986
Tags: Agus BuluDinas Kelautan dan PerikananGeorge HadjohProvinsi Nusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Anggaran Desa Model Dicoret, Niat Baik PKK Tingkatkan SDM Desa Menjadi Pupus

Next Post

Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan

michlaura

michlaura

Next Post
Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan

Hingga Desember 2021, DKP NTT Telah Keluarkan Ribuan Izin Bagi Nelayan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kupang - Muhammad Ikhsan Darwis

Ikhsan Darwis, Wajah Politisi Kota Kupang yang Menyatukan Politik, Sosial, dan Kewirausahaan

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In