• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kuasa Hukum Jonas Salean Ajukan Eksepsi

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Kuasa Hukum Jonas Salean Ajukan Eksepsi

Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Kupang, inihari.co- Setelah mempelajari secara cermat dan seksama Surat Dakwaan Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor REG.PERKARA: PDS-13/N.3.10/Ft.1/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020, maka Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Mantan Walikota kupang – Jonas Salean mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut.

Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum itu antara lain, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadili Jonas Salean.

“Selain itu, karena dakwaan Penuntut Umum juga dinilai tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat dalam menguraikan unsur-unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar kuasa hukum Jonas Salean, yanto Ekon saat membacakan surat Eksepsi dalam persidangan perdana Jonas Salean di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (03/11/2020).

Eksepsi juga diajukan karena Tim Penasehat Hukum menilai bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Tentang Uraian Kerugian Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 1 Butir 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara JO. (Juncto) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tim Penasehat Hukum dari Jonas Salean meminta Ketua dan Anggota Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang amarnya antara lain; Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa JONAS SALEAN, SH.,M.Si  untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang memeriksa dan mengadili Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDS-13/N.3.10/Ft.1/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020 terhadap Terdakwa dalam perkara ini.

“Ketiga, kami minta agar Ketua dan Anggota Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan sebagaimana di maksud Pasal 143 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Untuk diketahui, Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 1,006
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Dalam Perkara Tanah Kaveling, Jonas Salean Tidak Pernah Rugikan Negara

Next Post

Kantor Kas Titipan Bank Indonesia di Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo, Diresmikan

michlaura

michlaura

Next Post
Kantor Kas Titipan Bank Indonesia di Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo, Diresmikan

Kantor Kas Titipan Bank Indonesia di Kantor Bank NTT Cabang Labuan Bajo, Diresmikan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In