
KUPANG, Inihari.co – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memperbaharui kontrak pemanfaatan lahan pada Hotel Sasando Kupang, hal tersebut dilakukan atas adanya perubahan luas lahan yang akan dikontrak oleh pihak Sasando.
Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Obaldus Toda kepada wartawan mengatakan bahwa pihak sedang melakukan negosiasi dengan PT Hotel Sasando tentang kontrak baru yang akan diteken nanti. “Kita berharap akhir bulan Agustus ini MoU-nya sudah diteken,” Kata Obaldus, Kamis (21/8).
Menurutnya, dalam negosiasi itu akan ditawarkan lima opsi sesuai regulasi yakni lahan atau tanah pinjam pakai, penyewaan, kerjasama pemanfaatan , bangunan guna serah (BSG) dan bangunan serah guna (BSGY).
“Yang pilih dalam negosiasi itu adalah BSG sehingga pada saat jatuh tempo nanti bangunan menjadi milik pemerintah,” kata Obaldus.
Sementara mengenai masa kontrak, Obaldus menjelaskan, sesuai undang-undang masa kontrak 30 tahun, sedangkan sesuai dengan peraturan daerah(Perda) hanya 25 tahun. “Maka masa kontrak ini nanti yang membutuhkan negosiasi untuk disepakati bersama,” tuturnya.
Dia menambahkan, sistem yang dipakai pada kontrak lama adalah penyertaan modal. Dan ini tidak diperpanjang lagi karena akan dibuat dengan formula kontrak baru.
Obaldus juga menjelaskan, dalam proses negosiasi, ternyata di lapangan luas aset tanah adalah 64.300 meter persegi. Dalam proses negosiasi disepakti luas yang akan dikontrak 26.650 meter persegi, sehingga tinggal diproses ke Badan Pertanahan Nasional. (Rm)




