Kupang, inihari.co- Anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Golkar, Muhammad Ikhsan Darwis, menegaskan pentingnya tertib administrasi dan kejelasan status aset dalam setiap usulan pembangunan daerah. Hal itu disampaikan saat melaksanakan kegiatan Reses Tahap Tahap I Tahun 2025-2026 di Kelurahan Lasiana, RT 28 RW 07, Sabtu (01/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan mendasar di lingkungan mereka. Ketua RT 28, Bapak Fatu, mengusulkan pemasangan lampu jalan, penyediaan kontainer sampah, pembangunan lapangan bola voli, dan perbaikan jalan Kerkof di RT 23 sepanjang 500 meter.
Selain itu, warga Nikodemus Adoe juga meminta perhatian pemerintah terhadap pengurusan BPJS bantuan pemerintah bagi warga kurang mampu serta program bedah rumah untuk dua keluarga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Menanggapi hal itu, Ikhsan menilai semua usulan warga sangat relevan, tetapi ia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus disertai dengan legalitas yang kuat.
“Setiap program pembangunan harus didukung data dan administrasi yang benar. Pemerintah tidak boleh bekerja di luar koridor hukum,” ujarnya.
Menurut Ikhsan, aspirasi mengenai lampu jalan dan kontainer sampah akan segera dikomunikasikan dengan dinas teknis terkait. Ia menilai kedua fasilitas tersebut merupakan kebutuhan dasar yang langsung menyentuh kenyamanan dan keamanan warga.
Sementara untuk pembangunan lapangan bola voli, Ikhsan mengingatkan bahwa proses penganggaran hanya bisa dilakukan jika lahan yang digunakan sudah menjadi aset pemerintah daerah.
“Kita tidak bisa membangun di atas tanah yang belum diserahkan. Legalitas itu syarat mutlak agar program tidak menyalahi aturan,” katanya.
Terkait perbaikan jalan Kerkof di RT 23, ia menegaskan hal serupa. “Kalau status jalannya sudah diserahkan ke pemerintah kota, saya akan perjuangkan agar masuk prioritas pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
Untuk pengurusan BPJS bantuan pemerintah, Ikhsan mengimbau warga melengkapi data administrasi sesuai ketentuan agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran.
Ia juga berjanji membantu mengawal usulan program bedah rumah ke Dinas Perumahan.
Ikhsan menegaskan bahwa aspirasi warga tidak boleh berhenti pada forum dialog, tetapi harus diterjemahkan dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. (Yantho Sulabessy Gromang)




