Kupang, inihari.co- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, diatur bahwa belanja rumah tangga direalisasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penyediaan kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD tersebut juga harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, sesuai dengan kebutuhan nyata. Dan terkait standar kebutuhan minimal rumah tangga tersebut diatur dalam peraturan kepala daerah.
- Berita Terkait: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
- Berita Terkait: Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT
- Berita Terkait: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang
- Berita Terkait: HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional
Untuk Kota Kupang, yang mengatur standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD adalah Peraturan Walikota atau Perwali. Sebab Perwali menjadi dasar untuk menetapkan standar kebutuhan minimal rumah tangga yang harus disediakan bagi Pimpinan DPRD.
Yang disayangkan, penetapan standar kebutuhan minimal rumah tangga yang harus disediakan bagi Pimpinan DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022 dilakukan tanpa Perwali. Sehingga penetapan tersebut patut “dipertanyakan” karena “ditakutkan” dilakukan dengan menyalahi kewenangan untuk memperkaya diri sebab bisa saja terjadi “mark up” terhadap besaran nilai yang ditetapkan.
Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, ditemukan besaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan (Setwan) Tidak Sesuai Ketentuan.

Pada halaman 25 buku 2 LHP BPK nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tersebut, BPK mengatakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi, pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta keterangan pihak terkait, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD pada Setwan tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap, dan tidak didukung Keputusan Walikota.
Diuraikan, rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 sebagai berikut:
- Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
- Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.
Dengan nominal tersebut, terhitung realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD per bulan jika dijumlahkan antara Ketua dan 2 orang Wakil Ketua adalah sebesar 182 juta rupiah, dan total per tahun sebanyak 2 miliar 184 juta rupiah.
Dijelaskan lagi dalam LHP BPK, realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan Keputusan Walikota sebagai dasar hukumnya. Dan dalam LHP BPK itu, juga ditegaskan oleh keterangan Kepala Bagian Hukum yang menyatakan tidak terdapat penerbitan Keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.
Terkait hal ini, Sekwan Kota Kupang – Maria Dolores Rita Haryani yang diminta tanggapan dan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, sampai berita diturunkan belum menanggapi. (Yantho Sulabessy Gromang)




Discussion about this post