• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Realisasi Berlanja Tidak Didukung Keputusan Walikota

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota, diatur bahwa belanja rumah tangga direalisasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Penyediaan kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD tersebut juga harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran, sesuai dengan kebutuhan nyata. Dan terkait standar kebutuhan minimal rumah tangga tersebut diatur dalam peraturan kepala daerah.

  • Berita Terkait: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
  • Berita Terkait: Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT
  • Berita Terkait: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang
  • Berita Terkait: HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

Untuk Kota Kupang, yang mengatur standar kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD adalah Peraturan Walikota atau Perwali. Sebab Perwali menjadi dasar untuk menetapkan standar kebutuhan minimal rumah tangga yang harus disediakan bagi Pimpinan DPRD.

Yang disayangkan, penetapan standar kebutuhan minimal rumah tangga yang harus disediakan bagi Pimpinan DPRD Kota Kupang tahun anggaran 2022 dilakukan tanpa Perwali. Sehingga penetapan tersebut patut “dipertanyakan” karena “ditakutkan” dilakukan dengan menyalahi kewenangan untuk memperkaya diri sebab bisa saja terjadi “mark up” terhadap besaran nilai yang ditetapkan.

Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, ditemukan besaran Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Sekretariat Dewan (Setwan) Tidak Sesuai Ketentuan.

LHP BPK RI Perwakilan NTT Atas LKPD Kota Kupang Buku 2 Halaman 25

Pada halaman 25 buku 2 LHP BPK nomor 147.B/LHP/XIX.KUP/05/2023 tertanggal 8 Mei 2023 tersebut, BPK mengatakan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi, pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta keterangan pihak terkait, diketahui bahwa terdapat realisasi Belanja Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Pimpinan DPRD pada Setwan tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap, dan tidak didukung Keputusan Walikota.

Diuraikan, rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 sebagai berikut:

  1. Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
  2. Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.

Dengan nominal tersebut, terhitung realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah pimpinan DPRD per bulan jika dijumlahkan antara Ketua dan 2 orang Wakil Ketua adalah sebesar 182 juta rupiah, dan total per tahun sebanyak 2 miliar 184 juta rupiah.

Dijelaskan lagi dalam LHP BPK, realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan Keputusan Walikota sebagai dasar hukumnya. Dan dalam LHP BPK itu, juga ditegaskan oleh keterangan Kepala Bagian Hukum yang menyatakan tidak terdapat penerbitan Keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun anggaran 2022.

Terkait hal ini, Sekwan Kota Kupang – Maria Dolores Rita Haryani yang diminta tanggapan dan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp, sampai berita diturunkan belum menanggapi. (Yantho Sulabessy Gromang)

DPRD Kota Kupang Desak Pemkot Percepat Tindak Lanjut Temuan BPK

DPRD Tidak Akan Mengintervensi Proses Penetapan Sekda Definitif Baru

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Sukses Sponsori Lourdes CUP 2, Yeskiel Loudoe Buka Lagi Turnamen Taekwondo di Bulan September

Wasit Nasional Fransisco Bessi: Perhitungan Skor Turnamen Taekwondo “Lourdes CUP 2” Gunakan Sistem DSS dan PSS

Peduli Perkembangan Dunia Olahraga Kota Kupang, Yeskiel Loudoe Sponsori Turnamen Taekwondo

457 Atlet Taekwondo Dari 19 Dojang Bertanding Perebutkan Piala Bergilir Lourdes

Dewan Minta Walikota dan Wakil Walikota Hadiri Sidang 2

Post Views: 1,822
Tags: Badan Pemeriksa KeuanganBPK RI Perwakilan NTTChristian BaitanuMaria Dolores Rita HaryaniPadron PaulusYeskiel Loudoe
Advertisement Banner
Previous Post

Harapan Terwujud, Duplikat Jembatan Liliba Akhirnya Dibangun

Next Post

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

michlaura

michlaura

Next Post
Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Soroti Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Tim Hukum Pertanyakan Pemenuhan Petunjuk Jaksa dalam Kasus Mokrianus Lay

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In