
Kupang, inihari.co- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, hari ini secara resmi mengeluarkan perintah kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk Segera Memberhentikan Sementara dan Mengambil Alih Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Kupang.
Adapun bunyi surat tersebut dikutip sesuai asli, sebagai berikut:
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jakarta, 11 Nopember 2016
Nomor : 1151/K.Bawaslu/KP.04.01/XI/2016
Sifat : Sangat Segera
Perihal : Pemberhentian Sementara dan Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Panwas Kota Kupang
Kepada Yang Terhormat Ketua Banwaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 256/Banwaslu-Prov NTT/XI/2016 dan berdasarkan kajian terhadap Putusan Panwas Kota Kupang atas Sengketa Nomor: 01/SP/Panwas-KK/X/2016, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Panwas Kota kupang telah keliru menerapkan peraturan perundang-undangan dalam menangani permohonan sengketa No. Register. 01/SP/Panwas-KK/X/2016 yang diadukan oleh Pasion Dr. Jefirston R Riwu kore dan dr. Hermanus Man. Hal ini sesuai dengan peraturan Banwaslu No. 8 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Sengketa. Pemohon dimaksud tidak mempunyai legal standing (tidak berhak) untuk mengajukan sengketa TUN Pemilihan. Oleh karena itu, putusan Panwas Kota Kupang tersebut harus dikoreksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Bawaslu RI telah menjelaskan hal ini melalui surat 0649/K.Bawaslu/Pm0600/X/2016 tentang pedoman penanganan pelanggaran terkait perbuatan penggantian pejabat sebagaimana diatur pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, Panwas Kota Kupang tidak menjalankannya sehingga putusannya menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan terhadap salah satu pasangan calon peserta pemilihan. Dalam hal ini, putusan Panwas Kota Kupang a quo akan mengakibatkan gugurnya pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Kupang sebagai peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 tanpa hak untuk melakukan upaya banding menurut peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan putusan pleno Bawaslu RI tanggal 10 Nopember 2016, dengan ini memrintahkan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menghentikan sementara Ketua dan Anggota Panwas Kota Kupang;
- Mengambil Alih pelaksanaan tugas dan fungsi Panwas Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap putusan sengketa pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Segera melaksanakan perintah ini dan melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama.
Demikian untuk dilaksanakan
(Cap Bawaslu RI beserta Tanda Tangan dan Nama Ketua Bawaslu RI, Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si)
(Tembusan: Ketua DKPP RI, Ketua KPU RI, Ketua KPU Nusa Tenggara Timur, dan Ketua KPU Kota Kupang). (Yantho)




