
Kupang, inihari.co- Berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat Enam Bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Oleh sebab itu, seluruh proses mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kupang setelah tanggal 1 Juli 2016 tidak bisa dikatakan menyalahi aturan.
Pernyataan tersebut dikatakan secara tegas oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu (10/11) karena menurutnya seluruh pelaksanaan mutasi diatas tanggal 1 Juli 2016 terhadap Enam orang ASN (Aparatur Sipil Negara) yakni Ibrahim Kalipang (11/07), Maria Martha Elvera Mbura (21/07), Nina Maakh (04/08), Paul Gerardus Mada (16/08), Hendrikus Hati dan Adam Aserakal (16/09) hanyalah pelaksanaan mutasi biasa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
“Mutasi itu bukan pergantian pejabat seperti yang dikatakan oleh Paket Firmanmu. Itu mutasi biasa yang bisa dilakukan kapan saja tanpa batas waktu. Mutasi itu dilakukan karena adanya unit kerja yang membutuhkan pertambahan personil, untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Kota Kupang,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan klarifikasi yang ia berikan, seluruh masyarakat Kota Kupang dapat lebih paham tentang proses mutasi, sehingga tidak mudah menyimpulkan bahwa seluruh mutasi di lingkup Pemerintah Kota Kupang itu menyalahi aturan.
Sebelumnya, Calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore melalui kuasa hukum Paket Firmanmu, Nikolas Ke Lomi, mengatakan, telah terjadi pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 secara berulang oleh Petahana Jonas Salean.
Pelanggaran itu dinilai terjadi karena Walikota Kupang, Jonas Salean sebagai Petahana masih melakukan mutasi sebanyak Enam kali setelah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2016. (Yantho)




