
Kupang, inihari.co- Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kelurahan Nunbaun Delha (NBD) diduga bermasalah. Penyalurannya diduga tidak tepat sasaran dan tidak lagi diurus secara baik serta tanpa pertanggungjawaban yang jelas oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan NBD sebagai pengelola.
Selain itu, dari jumlah uang yang digulirkan di masyarakat, ditambah jumlah uang yang tersisa di kas LPM, hasilnya tidak seimbang dengan besaran modal dana PEM yang disalurkan oleh pemerintah Kota Kupang.
Dari total dana sebesar 750 juta rupiah yang dikelola oleh LPM Kelurahan NBD, sisa dana yang tersisa saat ini di rekening hanya sebesar 2 juta 117 ribu 776 rupiah, dengan total tunggakan di masyarakat oleh 92 pengguna manfaat sebesar 183 juta 23 ribu rupiah. Sementara sisa dana sekitar 500 juta 600-an ribu rupiah sampai saat ini tidak tahu keberadaannya.
Hal ini diungkapkan Ketua Karang Taruna Kelurahan NBD – Zwenglee Faley yang ditemui NBD pada Selasa, 05 April 2022.
Zwenglee mengatakan, ada berbagai keganjalan yang diduga terjadi dalam penyaluran dana PEM oleh LPM di Kelurahan NBD. Salah satunya adalah, adanya pengakuan masyarakat pengguna manfaat yang merasa sudah menyetor semua pinjaman ke pihak LPM, namun dalam catatan LPM pihak tersebut masih memiliki tunggakan.
Zwenglee menceritakan, persoalan dana PEM ini baru diketahui sekarang. Ketua LPM yakni Edy Latuparisa yang sudah menjabat 3 periode berturut-turut juga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan dana PEM pada tahun 2018.
Untuk itu Zwenglee berharap, pemerintah Kota Kupang melalui Inspektorat bisa segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak LPM maupun pihak Kelurahan di NBD. Dirinya mengaku sangat bersyukur jika persoalan ini bisa menjadi perhatian serius dari pemerintah Kota Kupang.
Zwenglee pun dengan tegas mengingatkan bahwa jika persoalan ini diabaikan oleh pemerintah Kota Kupang, maka dirinya bersama segenap masyarakat Kelurahan NBD akan mencoba mengambil tindakan sendiri dengan melaporkan persoalan dana PEM ini ke pihak Kejaksaan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.

Terkait persoalan tersebut, anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Golkar dari Dapil Alak – Alfred Djami Wila yang juga adalah warga Kelurahan NBD, mengatakan, persoalan dana PEM di Kota Kupang termasuk di Kelurahan NBD pada dasarnya sudah jadi temuan Pansus DPRD Kota Kupang tahun 2020. Namun semua rekomendasi Pansus terkait dana PEM, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Jefri Riwu Kore dinilainya terkesan membiarkan begitu saja persoalan dana PEM dengan tingkat kemacetan pengembalian yang tidak jelas yang dilakukan oleh pengguna manfaat maupun oleh LPM sebagai pengelola.
Khusus untuk persoalan dana PEM di Kelurahan NBD, Alfred Djami Wila menilai bahwa hal itu tidak terlepas dari kontribusi Lurah NBD – Nixon Nggauk yang sudah melakukan kesalahan dalam proses pemilihan ketua LPM.
Dirinya menceritakan, dalam proses pemilihan ketua LPM tahun 2019 untuk periode 2019-2022, terjadi penyelewengan penggunaan kewenangan oleh Lurah NBD. Lurah telah melakukan pengangkatan ketua LPM secara sepihak tanpa adanya proses pemilihan yang legal dan sesuai aturan.
“Jadi sebelumnya kami sudah lakukan pemilihan Ketua LPM dan sudah ada pemenangnya. Namun dalam perjalanan Ketua Terpilih mengundurkan diri sebelum pelantikan. Lurah kemudian menunjuk ketua LPM lama sebagai ketua kembali, tanpa adanya proses pemilihan ulang. Parahnya lagi, pengangkatan sepihak oleh Lurah tersebut dilakukan sementara forum pemilihan ketua LPM yang terdiri dari para ketua RT dan tokoh masyarakat belum dibubarkan,” katanya.
Menurut Alfred Djami Wila, persoalan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah Kota Kupang, baik soal pengelolaan dana PEM oleh LPM maupun soal pengangkatan sepihak Ketua LPM oleh Lurah NBD. Harus ada solusi dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab ditakutkan adanya konspirasi kotor yang dilakukan antara Lurah dengan Ketua LPM selama ini.
“Dana PEM ini jangan sampai terbengkalai. Yang pinjam berapa, yang bergulir berapa, dan sisanya berapa harus jelas. Dana PEM ini kalau satu macet maka akan mempengaruhi perguliran bagi orang lain. Jangan seperti yang terjadi di Kelurahan TDM yang sudah diminta untuk diaudit, namun sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dana PEM ini sebenarnya merupakan program yang sangat bermanfaat. Ini adalah dana hibah yang diprakarsai oleh Jonas Salean sewaktu menjabat Walikota periode 2012-2017 untuk membantu UMKM di Kota Kupang agar bisa berkembang,” ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa dana PEM sangat bermanfaat bagi masyarakat terlebih di masa Covid sekarang ini. Dengan perguliran dana PEM yang sehat maka bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan pinjaman tanpa bunga untuk digunakan dalam pemulihan ekonomi dari tempat usaha mereka. Hal itu juga pastinya berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang.
Alfred Djami Wila juga menghimbau agar pihak Kelurahan dan LPM di NBD maupun di seluruh Kota Kupang untuk bisa bekerja bisa profesional dan transparan menyangkut pengelolaan dana PEM. Harus ada papan informasi terkait nama-nama peminjam beserta jumlah pinjaman dan batas waktu pengembalian. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post