Polda NTT Panggil Oknum Jaksa sebagai Saksi, Kuasa Hukum Yupiter Selan Soroti Kasus Akun TikTok “Lika Liku NTT”

banner 468x60

Kupang, inihari.co,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil seorang oknum jaksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan manipulasi data dan/atau penyerangan kehormatan atau nama baik orang lain melalui media sosial.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi/187/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, yang diterbitkan di Kupang pada 5 Agustus 2026 dan ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H.

Dalam surat tersebut, oknum jaksa diminta hadir di Ruang Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT, Jalan Soeharto Nomor 3, Naikoten, Kota Raja, Kota Kupang, pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.

Pemanggilan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana. Oknum jaksa tersebut diminta memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus membawa dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Berdasarkan surat panggilan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data dan/atau menyerang kehormatan dan/atau nama baik orang lain.

Polda NTT mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar penyidikan, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Surat panggilan tersebut juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/IV/2026/SPKT/POLDA NTT tanggal 27 April 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/208/V/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Mei 2026.

Dalam dokumen, penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang terjadi melalui media sosial.

Selain surat panggilan terhadap oknum jaksa tersebut, Ditreskrimsus Polda NTT juga mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Surat bernomor B/1248/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 5 Agustus 2026 itu berisi permohonan bantuan menghadirkan saksi.

Dalam surat tersebut, penyidik Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana manipulasi data dan/atau menyerang kehormatan dan/atau nama baik yang diduga terjadi melalui media sosial.

Polda NTT meminta bantuan Kejati NTT untuk menghadirkan oknum jaksa tersebut guna memberikan keterangan di hadapan penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus Polda NTT.

Oknum jaksa itu dijadwalkan hadir pada Jumat, 7 Agustus 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruangan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda NTT.

Sementara itu, kuasa hukum Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., yakni Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., C.La., menyampaikan tanggapan terkait laporan polisi yang dibuat pihaknya di Polda NTT terhadap akun TikTok “Lika Liku NTT”.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut terdapat pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disebutnya sebagai oknum jaksa aktif, oknum pengacara aktif, dan oknum anggota DPRD Kota Kupang aktif terkait akun TikTok tersebut.

Menurut kuasa hukum, proses hukum itu menjadi perhatian karena kasus yang berkaitan dengan akun media sosial tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan.

“Kasus ini sangat meresahkan masyarakat dan memalukan bagi institusi para pihak yang dipanggil tersebut karena secara tidak langsung ikut terbawa,” demikian pernyataan kuasa hukum, Kamis (06/08/2026).

Kuasa hukum juga menyampaikan penilaiannya bahwa pemanggilan sejumlah pihak oleh penyidik menunjukkan bahwa proses penyidikan sedang berjalan dan penyidik memiliki dasar pemeriksaan.

Saat ini tercatat ada 14 laporan telah diterima pihak kepolisian yang berkaitan dengan perkara akun TikTok “Lika Liku NTT”. Ke-14 laporan itu antara lain:

  1. LI/106/IX/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 September 2025, yang dilanjutkan dengan LP/B/27/I/2026/SPKT/POLDA NTT, tanggal 28 Januari 2026, atas nama pelapor Inggrid M. Lake.
  2. LI/94/IX/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 15 September 2025, atas nama pelapor Tarsiana R. Daud.
  3. LI/95/IX/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 September 2025, atas nama pelapor Arnikeb Eben Tung Sely.
  4. LI/116/XII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 3 Desember 2025, atas nama pelapor Yulianus Willem Pally, S.H.
  5. LI/26/II/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus, tanggal 9 Februari 2026, atas nama pelapor AkrianI Olviomi Logo.
  6. LI/115/XII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 3 Desember 2025, atas nama pelapor Wilton Arianto Manafe.
  7. LI/85/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 22 Agustus 2025, atas nama pelapor Ni Nengah Diah Adiluh Kesumatiti.
  8. LI/84/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 22 Agustus 2025, yang dilanjutkan dengan LP/B/32/II/2026/SPKT/POLDA NTT, tanggal 2 Februari 2026, atas nama pelapor Boy Nunuhitu.
  9. LI/107/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2025, atas nama pelapor Christian A. Lomi.
  10. LI/67/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 4 Juli 2025, atas nama pelapor Jimmy S. Natalianto Daud, S.H., M.H.
  11. LI/112/XI/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 12 November 2025, atas nama pelapor Ailia Zuliandari Sudjani.
  12. LI/46/III/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 1 Maret 2025, atas nama pelapor Maya Susanti Didok.
  13. LI/48/III/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 30 Maret 2025, yang dilanjutkan dengan LP/B/157/IV/2026/SPKT/POLDA NTT, tanggal 27 April 2026, atas nama pelapor Yupiter Selan, S.H.
  14. LI/90/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 27 Agustus 2025, atas nama pelapor Roswaty Mone Ke.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *