KUHP Baru Jadi Dasar Penolakan Penahanan Mokris Lay oleh Penasihat Hukum

Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos
banner 468x60

Kupang, inihari.co- Penasihat Hukum Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, yakni Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., menyampaikan sikap resmi menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar terkait permintaan agar klien mereka, Mokris Lay, segera ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.

Menurut penasihat hukum (Kamis, 22 Januari 2026), opini publik yang berkembang tersebut berpotensi menyesatkan dan tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, khususnya terkait penerapan aturan pidana yang semestinya digunakan dalam perkara yang menjerat Mokris Lay.

Rian Van Frits Kapitan menegaskan bahwa proses hukum terhadap kliennya harus berpedoman pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara tegas mengatur asas penerapan hukum pidana.

Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka kepada tersangka atau terdakwa harus dikenakan peraturan yang paling baru. Prinsip ini, menurut penasihat hukum, bersifat imperatif dan tidak dapat diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Ketentuan terbaru yang mengatur tindak pidana penelantaran saat ini terdapat dalam Pasal 428 KUHP, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dan wajib dijadikan dasar penilaian dalam perkara a quo,” jelasnya, lanjut.

Dalam Pasal 428 KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang lain dalam keadaan terlantar, padahal menurut hukum yang berlaku baginya wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penasihat hukum menilai bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 428 KUHP berada di bawah 5 tahun penjara, sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Dengan demikian, menurut penasihat hukum Mokris Lay, tidak terdapat dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap klien mereka, sepanjang perkara ini dinilai menggunakan ketentuan KUHP terbaru sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, agar proses hukum tidak berjalan berdasarkan tekanan opini publik semata.

Oleh karena itu, Penasihat Hukum Mokris Lay meminta Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk bersikap bijak, profesional, dan objektif dalam menyikapi perkara ini, serta memastikan agar klien mereka tidak diperlakukan secara sewenang-wenang dan tetap memperoleh hak-haknya sesuai hukum yang berlaku. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *