• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dalam Sidang, JPU Masih Gunakan Alat Bukti Fotokopi Tanpa Asli

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Dalam Sidang, JPU Masih Gunakan Alat Bukti Fotokopi Tanpa Asli

Doktor Simplexius Asa yang juga dari Undana sebagai Ahli Hukum

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Doktor Simplexius Asa yang juga dari Undana sebagai Ahli Hukum

Kupang, inihari.co- Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Walikota Kupang, Jonas Salean, terus berlanjut. Pada Senin, 08 Februari 2021, sidang kembali dilakukan dengan agenda mendengar keterangan ahli.

Hadir dalam persidangan sebagai ahli, Doktor Saryono dari Undana sebagai Ahli Tatanegara dan Administrasi Negara, serta Doktor Simplexius Asa yang juga dari Undana sebagai Ahli Hukum.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Ari Prabowo, didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq. Hadir juga Jonas Salean didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto MP. Ekon, Jhon Rihi, Alexander Tungga dan Nikson Mesakh.

Dari pihak JPU atau jaksa penuntut umum, hadir Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Dalam keterangannya, Doktor Saryono mengatakan, ketika JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian tanah milik pemerintah Kota Kupang, maka JPU seharusnya bisa menunjukkan alat bukti berupa sertifikat yang asli, bukan hanya sertifikat fotokopi.

“Permasalahannya adalah JPU mendakwa Jonas Salean seolah-olah telah melakukan pembagian aset milik daerah. Padahal menurut hukum, barang ini belum dijadikan sebagai barang milik daerah. Sebab sesuatu barang bisa dikatakan milik daerah jika sudah dibeli atau diperoleh berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD. Kalau tidak pernah dimuat dalam APBD, maka barang itu belum bisa dikategorikan sebagai barang milik daerah,” terangnya.

Kedua, lanjut Saryono, sesuatu barang dikatakan milik daerah jika perolehannya melalui perolehan-perolehan yang sah, yakni melalui Hiba dari Pusat atau Provinsi yang dilengkapi dengan dokumen pembuktian. Sebab jika tidak, maka barang tersebut tidak bisa diklaim sebagai barang milik daerah.

“Jadi kalau bentuk tanah maka harus ada sertifikat pemilikan hak atas tanah sebagai barang milik daerah, sebab kalau tidak maka itu cuma pengklaiman kosong tanpa bukti,” tegasnya.

Dikatakan, kerugian negara hanya bisa terjadi dari barang yang benar milik pemerintah daerah Kota Kupang. Jika bukan milik daerah Kota Kupang, maka sesungguhnya tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh Jonas Salean.

Menyangkut kekuatan hukum dari sertifikat fotokopi yang dipegang JPU sebagai alat bukti, Doktor Saryono menilai bahwa sangat diragukan karena dalam proses peradilan di mana pun, sertifikat asli merupakan bagian penting dan memiliki derajat yang lebih tinggi untuk bisa dipertimbangkan dalam proses pengambilan putusan.

Terkait proses pembagian tanah yang dilakukan Jonas Salean sewaktu masih menjabat Walikota, dijelaskan Doktor Saryono, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 sampai 4. Dan pada ayat 4 jelas dikatakan bahwa Hak menguasai dari Negara, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah. “Dan itu dilakukan oleh Jonas Salean,” katanya.

Selain itu, sesuai amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pemerintah daerah termasuk Walikota diperbolehkan melakukan pendistribusian tanah-tanah yang masih kosong kepada warga masyarakat yang membutuhkan, siapa pun dia. Sehingga, tindakan yang dilakukan oleh Jonas Salean sesungguhnya bukan tindakan yang melampaui kewenangannya sebab dia sudah bertindak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu Doktor Simplexius Asa, dalam memberikan keterangannya, mengatakan bahwa sebagai bukti hak, nilai pembuktian dari surat atau dokumen telah ditentukan oleh undang-undang. Sehingga, hanya surat atau dokumen asli saja yang mempunyai kekuatan hukum.

“Bukti kepemilikan tanah itu kan keluarnya dua bentuk dalam satu kali proses, yakni dalam bentuk buku tanah dan sertifikat tanah. Sertifikat itu dikasih ke pemilik tanah untuk dipegang, sedangkan buku tanah disimpan oleh Pertanahan. Sehingga, jika ada sengketa tanah maka tinggal dicocokkan. Nah ini katanya sertifikat aslinya hilang, surat tanah juga tidak ada. Maka fotokopi sertifikat yang dipegang JPU itu kekuatan hukumnya diragukan,” ujarnya. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 1,197
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Disaksikan Asisten I, Roni dan Rido Sepakat Berdamai

Next Post

Gubernur Lantik Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Yang Baru

michlaura

michlaura

Next Post
Gubernur Lantik Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Yang Baru

Gubernur Lantik Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT Yang Baru

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In