Randi Daud Desak Disperindag dan Pertamina Tertibkan Pangkalan Nakal, Soroti Dugaan Minyak Tanah Sudah “Dipesan” Sebelum Dijual ke Warga

banner 468x60

Kupang, inihari.co- Anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud, S.ST., meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang memperkuat koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk menindak dugaan penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi di tingkat pangkalan. Menurutnya, keluhan masyarakat terus bermunculan dan tidak boleh lagi dibiarkan tanpa tindakan tegas.

Randi mengatakan persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi telah lama dikeluhkan warga. Salah satu yang paling sering disampaikan masyarakat adalah minyak tanah di pangkalan seolah sudah habis atau telah dipesan, padahal baru saja pasokan tiba.

Ia mencontohkan kondisi yang sempat dijumpainya secara langsung. Menurut dia, ada pangkalan yang baru menerima empat drum minyak tanah, namun kepada masyarakat disampaikan bahwa dua drum di antaranya sudah dipesan terlebih dahulu sehingga stok yang tersedia untuk warga menjadi sangat terbatas.

“Keluhan seperti ini sudah terlalu banyak. Di lokasi saya sendiri, pangkalan baru turun empat drum, tetapi masyarakat diberi tahu bahwa dua drum sudah ada yang pesan. Bayangkan saja, masyarakat yang benar-benar membutuhkan akhirnya kesulitan mendapatkan minyak tanah bersubsidi,” kata Randi, Rabu (29/07/2026).

Politisi Partai Golkar itu menilai praktik seperti itu harus segera ditelusuri karena berpotensi menghambat penyaluran minyak tanah kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Menurutnya, distribusi minyak tanah harus mengutamakan konsumen pengguna, bukan pihak yang kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi.

Randi meminta Disperindag Kota Kupang tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi aktif melakukan inspeksi bersama Pertamina terhadap pangkalan-pangkalan yang diduga melakukan penyimpangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyaluran minyak tanah berlangsung sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Pertamina dalam menentukan langkah penindakan terhadap pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti secara cepat agar tidak terus berulang.

“Kalau bisa Disperindag Kota Kupang berkoordinasi dengan Pertamina terkait tindakan yang akan diambil. Karena kalau sampai pencabutan izin, kewenangannya ada di Pertamina,” ujarnya.

Randi menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci untuk menertibkan distribusi minyak tanah bersubsidi. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang konsisten, ia berharap praktik penjualan yang merugikan masyarakat dapat diminimalkan.

Ia berharap pemerintah, Pertamina, dan seluruh pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar distribusi minyak tanah bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap pangkalan yang diduga menyimpang dari ketentuan distribusi. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *