Kupang, inihari.co- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan terhadap agen penyalur minyak tanah bersubsidi menyusul masih banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi. Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pelayanan Distribusi Minyak Tanah di NTT yang digelar pada Senin (27/07/2026).
Rapat dipimpin Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, didampingi jajaran Ombudsman. Dari pihak Pertamina hadir Sales Area Manager Retail NTT PT Pertamina Patra Niaga Kupang, Andry Setiawan, bersama tim.
Dalam forum itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, mengungkapkan sepanjang Juli 2026 pihaknya menerima 23 laporan masyarakat yang berkaitan dengan distribusi minyak tanah bersubsidi.
Laporan tersebut mencakup empat persoalan utama, yakni dugaan penjualan minyak tanah secara borongan kepada spekulan, penjualan oleh pangkalan kepada pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET), permainan harga oleh pengecer saat menjual kepada masyarakat, serta dugaan penyelundupan minyak tanah ke luar wilayah distribusi.
Menanggapi hal itu, Pertamina menegaskan penyaluran minyak tanah bersubsidi di NTT dilakukan sesuai kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sebagai operator, Pertamina hanya mendistribusikan sesuai alokasi pemerintah.
Manager Sales Retail Area NTT Pertamina Patra Niaga, Andry Setiawan, mengatakan kuota minyak tanah di NTT relatif stabil dan konsumsi masyarakat masih berada di bawah kuota yang tersedia. Saat ini terdapat 41 agen minyak tanah yang beroperasi di wilayah NTT, sementara penambahan agen baru sangat terbatas karena kebijakan nasional.
Pertamina juga menjelaskan mekanisme distribusi dimulai dari penetapan kuota oleh BPH Migas, kemudian pasokan dikirim ke Fuel Terminal sebelum ditebus agen melalui mekanisme Loading Order (LO). Selanjutnya agen menyalurkan minyak tanah ke pangkalan sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Di tingkat pangkalan, minyak tanah wajib dijual kepada masyarakat sesuai HET sebesar Rp4.000 per liter berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 186/KEP/HK/2013. Untuk daerah di luar radius 60 kilometer dari Fuel Terminal, penyesuaian HET menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan biaya distribusi.
Pertamina menyampaikan pengawasan terhadap distribusi dilakukan melalui monitoring bulanan dan pra-audit terhadap agen dengan memeriksa dokumen pengiriman, rekap penyaluran harian maupun bulanan, serta logbook distribusi. Pada 28 Juli hingga 5 Agustus 2026, perusahaan juga menjadwalkan pra-audit internal terhadap seluruh agen di NTT.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, menegaskan Pertamina masih memiliki ruang untuk memperkuat pengawasan. Menurutnya, perusahaan harus lebih proaktif menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan audit terhadap dokumen yang wajib dimiliki agen guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan distribusi. Apabila pelanggaran terbukti, Pertamina diminta menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hubungan usaha kepada agen maupun pangkalan agar distribusi minyak tanah bersubsidi benar-benar tepat sasaran. (Yantho Sulabessy Gromang)




