Kupang, inihari.co- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan praktik penjualan minyak tanah bersubsidi dari pangkalan kepada pembeli yang kemudian menjual kembali sebagai pengecer harus menjadi perhatian serius. Selain berpotensi menyimpang dari tujuan subsidi pemerintah, praktik tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi tata niaga minyak dan gas bumi.
Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Philipus M. Jemadu, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kupang, Rabu (29/07/2026). Menurutnya, penyelesaian persoalan distribusi minyak tanah bersubsidi tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diawali dengan edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat.
Philipus menjelaskan bahwa Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi telah mengatur secara tegas kegiatan niaga minyak, termasuk minyak tanah. Dalam ketentuan tersebut, kegiatan jual beli hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari pemerintah.
Karena itu, pihak yang melakukan penjualan minyak tanah tanpa memiliki izin usaha yang sah dapat dikategorikan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam regulasi sektor migas.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Presiden mengenai penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak menegaskan minyak tanah bersubsidi diperuntukkan bagi konsumen pengguna, yakni rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan yang belum memperoleh konversi ke LPG. Dengan demikian, minyak tanah tidak ditujukan untuk dibeli kembali oleh pihak yang kemudian menjualnya kepada masyarakat sebagai pengecer.
“Tujuan subsidi adalah agar minyak tanah diterima langsung oleh konsumen pengguna. Bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak lain yang tidak memiliki izin,” kata Philipus.
Menurut dia, edukasi kepada masyarakat tidak hanya perlu menjelaskan larangan memperdagangkan minyak tanah tanpa izin, tetapi juga harus memberikan pemahaman mengenai mekanisme memperoleh izin usaha pangkalan. Dengan begitu, masyarakat yang ingin menjalankan usaha penyaluran minyak tanah memiliki jalur yang legal dan sesuai ketentuan.
Philipus menilai pemerintah daerah, khususnya dinas yang membidangi perdagangan, memiliki peran penting dalam memperluas sosialisasi tersebut. Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diyakini dapat mengurangi praktik penjualan minyak tanah di luar mekanisme resmi.
Selain edukasi, Ombudsman meminta pengawasan distribusi diperkuat oleh seluruh instansi yang memiliki kewenangan. Dalam rantai distribusi, Pertamina menyalurkan minyak tanah kepada agen, kemudian agen mendistribusikannya kepada pangkalan sebelum akhirnya dijual kepada masyarakat sebagai konsumen pengguna.
Menurut Philipus, Pertamina memang melakukan pengawasan langsung kepada agen, sedangkan pengawasan terhadap pangkalan dilakukan melalui laporan yang disampaikan agen. Karena itu, Pertamina diminta mengoptimalkan audit terhadap agen untuk memastikan pengawasan terhadap pangkalan berjalan efektif. Apabila ditemukan agen yang lalai mengawasi jaringan pangkalannya, Pertamina memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pangkalan, termasuk memastikan penjualan hanya dilakukan kepada konsumen pengguna, mewajibkan pemasangan informasi Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mengumumkan jadwal distribusi secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat.
Philipus menilai praktik penjualan kembali oleh pengecer bukanlah persoalan baru yang muncul belakangan ini. Oleh sebab itu, penyelesaiannya memerlukan kolaborasi seluruh pihak melalui edukasi yang masif, pengawasan yang konsisten, dan penegakan aturan terhadap setiap pelanggaran agar distribusi minyak tanah bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan manfaat subsidi negara dapat diterima oleh masyarakat yang berhak. (Yantho Sulabessy Gromang)




