Pelantikan Kepengurusan PMI Kota Kupang Oleh Wawali Menuai Sorotan Dewan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang - Dominggus Kale Hia
banner 468x60

Kupang, inihari.co- Polemik kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang kembali memanas setelah Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis melantik pengurus baru yang dinahkodai dr. Bill B. R. Mandala masa bakti 2025-2030, Selasa (29/04/2025).

Pelantikan tersebut menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Kupang yang mempertanyakan dasar kewenangan pelantikan tersebut serta kejelasan penggunaan dana hibah dari APBD yang dialokasikan untuk PMI.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Kupang – Dominggus Kale Hia menegaskan, pihaknya meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai sejumlah persoalan mendasar terkait kepengurusan PMI yang dinilai sarat kejanggalan.

“Masalah ini sudah berlarut sejak tahun 2023. Pemerintah Kota Kupang terus menyatakan bahwa kepemimpinan PMI versi Indra Wahyudi Erwin Gah yang dilantik PMI Provinsi masa bakti 2024-2029, tidak sah. Namun, hingga kini, langkah administratif untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan tidak pernah jelas,” ujar Dominggus, Rabu (30/4/25).

Dominggus menyoroti bahwa pemerintah kota semestinya bersikap tegas dan konsisten terhadap regulasi yang ada. Jika memang pengurus baru dianggap sah dan sesuai dengan AD/ART PMI, maka semestinya pengurus lama yang dilantik oleh PMI Provinsi NTT pada Februari 2024, tidak sah walaupun SK nya masih berlaku.

“Kalau memang Pemerintah Kota merasa berwenang melantik, harusnya jangan menciptakan polemik. Terkesan ada dua kubu. Ini soal kepastian hukum dan tertib organisasi,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti implikasi dari kisruh ini terhadap pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Kupang. Menurut Dominggus, setiap tahun anggaran dana hibah untuk PMI telah diketok bersama APBD. Namun, akibat tarik menarik soal keabsahan kepengurusan, dana tersebut tidak dapat didistribusikan.

“Ini jelas merugikan masyarakat. Dana sudah dialokasikan dalam APBD, tapi tidak disalurkan. APBD itu uang rakyat, dan seharusnya digunakan secara cepat dan maksimal,” tegasnya.

DPRD menilai penting untuk mendengar penjelasan dari pihak eksekutif secara langsung dalam forum RDP. Selain untuk menjernihkan status kepengurusan PMI yang sah di mata hukum, RDP juga diharapkan menjadi ruang klarifikasi tentang kebijakan Pemerintah Kota Kupang dalam menyalurkan dana hibah agar tidak menjadi beban anggaran yang sia-sia.

Wakil Wali Kota Kupang sebelumnya menyatakan bahwa pelantikan pengurus PMI versi pemerintah kota telah sesuai prosedur dan AD/ART organisasi. Namun, DPRD tetap meminta kejelasan hukum dan administratif yang mendasari langkah tersebut, termasuk mengapa Pemkot tidak mengkoordinasikan keputusan itu secara lebih transparan dengan DPRD maupun PMI Provinsi.

“Kami tidak ingin kisruh ini berlarut dan mengorbankan pelayanan kemanusiaan PMI yang sangat penting bagi masyarakat. DPRD punya kewajiban mengawasi agar dana publik tidak digunakan secara sembarangan, apalagi untuk entitas yang keabsahannya masih dipertanyakan,” tutup Dominggus. (potretntt.id)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *