
Kupang, inihari.co- Ketua Bidang Hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PIAR Nusa Tenggara Timur (NTT) – Paul Sinlaeloe, pada Kamis (06/06/2019), meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur untuk segera lakukan Audit Investigatif terhadap Proses Tender pada Sejumlah Proyek Fisik yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) Kupang.
Menurutnya, Audit Investigatif perlu dilakukan untuk memastikan benar dan tidaknya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah pekerjaan, terkhususnya pada pekerjaan Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Bendung Haigret di Kabupaten Belu tahun anggaran 2019.
Ia menjelaskan, Audit investigatif yang dimaksudkan adalah penelitian secara mendalam terhadap informasi yang diperoleh yang mungkin berasal dari pengaduan atau laporan serta dugaan atau fakta-fakta, untuk dianalisis lebih lanjut hingga menjadi dasar untuk membuktikan atau tidak membuktikan pengaduan atau laporan atau dugaan tersebut.
“Audit Investigatif ini bertujuan untuk menentukan apakah suatu kecurigaan, pengaduan atau dugaan atas suatu pelanggaran, kecurigaan, kejahatan telah terjadi dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut Paul Sinlaloe mengatakan, tindakan Korupsi itu bukan delik aduan, sehingga jika ada keganjilan dalam proses tender yang berindikasi korupsi maka harus diproses hukum. Untuk itu, dugaan korupsi pada proses tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen dan Haigret di Kabupaten Belu oleh Pokja atau panitia tender, idealnya harus di Audit Investigatif oleh BPK.
“Pelaksanaan Audit Investigatif oleh BPK pada dasarnya telah diatur dalam Keputusan BPK RI No. 17/K/I-XIII.2/12/2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara atau Daerah,” terangnya.
Ia menambahkan, jika sudah ada audit khusus untuk proses tender, maka akan membantu saat proses audit tahunan. Sehingga, jika memang ada indikasi KKN maka bisa terungkap sebelum ada kerugian Negara yang lebih banyak.
Sebelumnya, (Baca Berita: Panitia Tender Sebaiknya Diadukan Ke Aparat Penegak Hukum) diberitakan bahwa sejumlah Kontraktor Peserta Tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen di Kabupaten Belu – Nusa Tenggara Timur menyayangkan sikap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) BWS NT-2 Kupang. Hal itu dikarenakan Pokja sebagai Panitia Tender telah memenangkan peserta tender ranking sembilan (9), dari Sembilan peserta yang lolos Harga Terkoreksi pada penawaran dalam proyek tersebut.
Terlebih, berdasarkan pengakuan dari salah satu Kontraktor peserta tender dengan nilai penawaran rangking 4 terendah, bahwa dalam keputusan yang memenangkan peserta ranking 9 itu diambil tanpa adanya undangan klarifikasi terhadap harga di item-item penawaran oleh Panitia Tender.
Menanggapi hal tersebut, Piet Djami Rebo selaku Ketua Pokja Advokasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) NTT, sebelumnya juga telah menghimbau para Kontraktor yang kalah dalam tender Proyek Rehabilitasi Bendung Haliwen itu untuk mengadu ke Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Dua (BWS NT-2) dan Aparat Penegak Hukum, jika hasil penetapan pemenang lelang dinilai telah merugikan mereka (Kontraktor). (Yantho)
Discussion about this post