Kuasa Hukum Rony Sonbay Tegaskan Pledoi Berdasar Fakta Persidangan

Pengacara Handal Kota Kupang, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H.
banner 468x60

Kupang, inihari.co- Kuasa hukum terdakwa Hironimus Sonbay alias Rony Sonbay, Fransisco Bernando Bessi, menegaskan bahwa seluruh materi pledoi yang disampaikannya dalam persidangan memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hasil karangan sepihak.

Sisco menjelaskan, setiap poin dalam pembelaan yang ia sampaikan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menekankan bahwa pledoi tersebut disusun berdasarkan rangkaian alat bukti yang telah diuji di persidangan.

Menurutnya, salah satu rujukan penting dalam pembelaan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tertanggal 1 Oktober 2025. Ia secara khusus menyoroti BAP pada halaman 9 poin 37 yang dinilai telah memuat keterangan serupa dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Sisco juga mengungkapkan adanya bukti rekaman wawancara yang telah diajukan kepada majelis hakim pada 21 April 2026. Bukti tersebut, kata dia, menjadi bagian dari penguatan materi pembelaan yang ia sampaikan dalam persidangan.

Ia menambahkan, pembelaannya juga diperkuat oleh keterangan ahli, yakni Dr. Mikhael Feka, SH., MH., yang turut dihadirkan dalam proses persidangan guna memberikan pandangan hukum terhadap perkara tersebut.

Tak hanya itu, Sisco juga menyoroti surat tuntutan jaksa yang menurutnya turut menguraikan adanya aliran uang dalam perkara tersebut. Ia menyebut pada halaman 56 surat tuntutan, jaksa secara jelas telah memaparkan mengenai aliran dana.

“Jaksa juga menyebut aliran uang dalam tuntutannya. Jadi ini bukan tiba-tiba saya buat dalam pembelaan. Prosesnya panjang,” ujar Sisco.

Pernyataan tersebut disampaikan Sisco sebagai respons atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Nikolas Ke Lomi terhadap dirinya.

Menanggapi laporan tersebut, Sisco menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun, ia sekaligus menantang pelapor untuk membuktikan tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak tempuh pidana balik, tapi silakan buktikan apa yang disampaikan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk melapor, namun pembuktian tetap menjadi aspek utama dalam proses peradilan.

Lebih lanjut, Sisco menegaskan bahwa seluruh data yang disampaikan dalam pledoi berasal dari terdakwa dan didukung alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, hingga bukti elektronik.

Sebelumnya, laporan terhadap Fransisco tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/168/IV/2026/SPKT/Polda NTT tertanggal 30 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Nikolas Ke Lomi, kuasa hukum Gusti Pisdon, terkait pernyataan Sisco usai sidang di Pengadilan Negeri Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *