Subasuka dan Restauran Teluk Kupang Tunggak Pajak

Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli
banner 468x60
Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli
Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli

KUPANG, Inihari.co – Dua restoran di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggak pajak sewa lahan milik pemerintah setempat ratusan juta rupiah. Karena itu, dewan mendesak pemerintah untuk menagih tunggakan pajak itu.

Anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali mengatakan tunggakan itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI. Karena itu, dia mendesak pemerintah segera menagih hutang itu. “Jangan pajak usaha masyarakat kecil saja yang ditagih, tapi yang besar dibiarkan,” katanya.

Dia juga mengusulkan agar pembayaran pajak dari dua perusahaan restoran itu dibayarkan setiap bulannya, sehingga tidak menunggak hingga ratusan juta. Bahkan, disarankan agar pemerintah segera mengkaji ulang kontrak kerjasama dengan dua perusahaan itu. “Kontraknya juga harus diperbaharui, karena tidak sesuai lagi,” katanya.

Sementara Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan terkait piutang PT Subasuka Go dan Restoran Teluk Kupang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk melakukan penagihan. “Kami akan menagih hutang itu,” kata Wali Kota Kupang, Jonas Salean belum lama ini.

Hingga saat ini, Restoran Teluk Kupang baru membayar pajak sewa lahan sebesar Rp 55 juta, dan masih menunggak Rp 225 juta. Sedangkan PT Subsuka Go telah menyetor Rp 25 juta dari pajak terutang sebesar Rp 48,973 juta. (Ynt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *