
KUPANG, Inihari.co – Pemerintah Kota Kupang dinilai tidak mampu menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Ternak di Kota itu, karena sampai saat ini warga yang memelihara ternak seperti sapi, babi dan kambing membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat itu.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan bahwa pemerintah di tingkat kelurahan sebagai ujung tombak pelaksana yang paling dekat dengan masyarakat seharusnya mengambil peran dalam penegakan Perda yang dimaksud dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Menurut dia, penegakan Perda bukan soal penindakan yang tegas, tetapi harus melalui upaya awal menjelaskan kepada masyarakat soal keberadaan Perda. “Jika sudah ada Perda namun masih terjadi seperti itu, jelas pemerintah tak mampu menegakkan Perda,” kata Talli, Jumad (11/7) siang.
Dijelaskan, agar Perda dapat dilaksanakan secara maksimal, maka peran pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan harus dimaksimalkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga harus proaktif menegakan Perda tersebut, dan bagi yang masih melanggar harus dilakukan pemberian sanksi.
“Sanksi adalah langkah terakhir setelah semua upaya lain telah ditempuh. Jika pemerintah sudah melaksanakan Perda secara baik, maka penindakan dan pemberian sanksi otomatis dapat dilakukan,” tutur Adrianus.
Kepala Satpol PP Kota Kupang, Thomas D Dagang mengatakan, penertiban ternak yang berkeliaran di dalam kota rutin dilakukan. Namun, terkadang saat dilakukan penertiban, ternak diamankan dan setelah selesai penertiban, ternak kembali dilepas oleh masyarakat.
“Kita kesulitan soal ini, pak. Kita sudah ulang-ulang kasih penjelasan tapi kesadaran masyarakat memang masih kurang,” kata Thomas, yang ditemui media ini di ruang kerjanya. (Mr)




