Sarai, inihari.co- Anggota MPR RI – Viktor Bungtilu Laiskodat dari Partai Nasdem, pada Senin 30 Juni 2025 menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada masyarakat Desa Raemadia, Kecamatan Sabu Barat. Sosialisasi terkait 4 Pilar MPR RI yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hadir dalam sosialisasi, Kasat Pol PP Kabupaten Sarai, Camat Sabu Barat, Ketua Majelis Jemaat Gereja Ruba Deo Leomadamu – Pdt. Marselina Wadu, S. Th., dan seluruh masyarakat Desa Raemadia.
Sekda Kabupaten Sarai – Septenius Bule Logo, S.H., M. Si. dalam sambutannya saat membuka kegiatan, mengatakan, 4 Pilar MPR RI merupakan hal penting sebab menjadi dasar dan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk bagi warga Desa Raemadia.
Menurutnya MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia dengan salah satu fungsi yakni menetapkan kebijakan-kebijakan penting yang diamanatkan oleh rakyat, telah bekerja dengan sangat baik.
“Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sarai sangat berterima kasih kepada MPR RI atas program sosialisasi 4 Pilar ini. Saya juga berterima kasih secara khusus untuk Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat.SH., M. Si. dari Fraksi Partai Nasdem yang telah ikut memprakarsai program sosialisasi ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sarai – Patrisius Boro, S. Pd. yang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi dari Viktor Bungtilu Laiskodat, menjelaskan tentang makna dari Pilar Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi serta ketetapan MPR.
Dirinya mengatakan, Pancasila sebagai dasar negara telah menjadi pedoman utama dalam mengatur penyelenggaraan negara dan landasan bagi seluruh aspek kehidupan untuk seluruh warga negara Indonesia.
“Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika dan moral, politik,ekonomi, sosial budaya serta pertahanan keamanan, dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa,” katanya.
Dikatakan, dalam naskah pembukaan UUD 1945 sudah tertera kesepakatan final, sah dan mengikat bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sejak disahkan tanggal 18 Agustus 1945, yakni Pancasila adalah dasar negara. Untuk itu, hal-hal yang berkaitan dengan kandungan Pancasila harus disosialisasikan.
Dalam sesi tanya jawab saat sosialisasi, masyarakat Desa Raemadia pada umumnya mempertanyakan maraknya kejadian diskriminasi agama yang terjadi di Indonesia. Mereka pada umumnya meminta agar pemerintah di tingkat pusat maupun daerah harus peka dengan seluruh kejadian diskriminasi yang dilakukan oleh oknum-oknum pada umat agama lain yang minoritas di suatu wilayah. Ujaran kebencian, pengrusakan rumah ibadah, pembubaran ibadah suatu agama, dan seluruh hal yang berkaitan dengan diskriminasi harus segera ditindak tegas dan dihentikan. (Lukas Riwu)
Discussion about this post