Kupang, inihari.co- Untuk mencegah terjadinya penumpukan siswa pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dinilai unggul di Kota Kupang, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang terus memperbaharui sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) – Oktovianus Naitboho, S.Pd., M.Si, Selasa (04/06/2024).
Menurut Naitboho, dengan sistem Zonasi PPDB ini, pemerintah mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah agar wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah sedikitnya 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Para calon siswa pun, lanjutnya, hanya bisa mendaftar ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal sebab dalam aplikasi PPDB online, sekolah tujuan untuk mendaftar hanya muncul satu sekolah terdekat sesuai dengan tempat tinggal calon siswa.
Berikut Zonasi PPDB Tahun 2024 Untuk Sekolah Dasar (SD):
Berikut Zonasi PPDB Tahun 2024 Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Oktovianus Naitboho berharap, dengan adanya Zonasi terbaru ini maka akses para siswa ke sekolah nantinya bisa lebih mudah, dan harapan pemerintah untuk adanya pemerataan siswa di sekolah-sekolah bisa terwujud.
Selain itu, dengan sistem zonasi, bisa berimplikasi pada pudarnya status sekolah unggulan atau sekolah favorit yang terkesan menyebabkan ‘kasta’ dalam sistem persekolahan di Indonesia.
“Sistem Zonasi pada PPDB tahun 2024 ini saya pastikan akan berlangsung lebih objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak,” tutupnya tegas. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post