Kupang, inihari.co- Melalui kantor Pertanahan Kota Kupang, pemerintah Kota Kupang terus memberikan pelayanan yang prima dan maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan tanah. Peningkatan pelayanan dari hari ke hari terus ditingkatkan melalui program-program inovatif yang bermanfaat dan menjawab langsung kebutuhan masyarakat menyangkut pengurusan tanah.
Saat ini terdapat sejumlah program yang sudah diluncurkan oleh kantor Pertanahan Kota Kupang dalam rangka pengoptimalan pelayanan bagi masyarakat. Program-program itu antara lain, Saklar atau Satu Hari Kelar, Pioner atau Prioritas Layanan Extra, Difamil atau layanan prioritas Difabel Lansia dan Ibu Hamil, Pratama atau Pelayanan Ramah Tanpa Lama, Palataran atau Pelayanan Akhir Pekan, dan Alaska atau Aplikasi Pencarian Arsip dan Warkah.
Dengan Saklar, masyarakat Kota Kupang diberikan kenyamanan melalui pelayanan satu hari langsung kelar atau selesai, khususnya menyangkut pelayanan penerbitan surat Roya atau surat penghapusan utang yang menyatakan sebuah aset tanah yang sebelumnya digunakan sebagai jaminan telah bebas dari hutang.
Selain itu melalui program Saklar, masyarakat juga bisa mendapat pelayanan satu hari kelar terhadap pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk kebutuhan mendadak bagi sertifikat yang hilang, serta pelayanan peningkatan Hak dari Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan Pioner, Pertanahan Kota Kupang akan memberikan pelayanan ke rumah-rumah masyarakat yang kesehatannya terganggu, dan juga bagi Lansia serta ibu-ibu hamil. Contohnya adalah pengurusan sertifikat yang hilang, bisa langsung diurus dengan cara petugas mendatangi langsung masyarakat prioritas tersebut di rumah mereka masing-masing.
Program Difamili, Difabel dan Lansia serta Ibu Hamil mendapatkan pelayanan tersendiri di kantor Pertanahan Kota Kupang melalui loket khusus tanpa antrian dengan pengunjung lain.
Masyarakat Kota Kupang juga bisa memanfaatkan program Pratama, yaitu pelayanan menyangkut peta bidang tanah, yakni produk hasil pengukuran fisik bidang-bidang tanah di lapangan yang menggambarkan kondisi fisik bidang-bidang tanah mengenai letak, batas dan luas bidang tanah berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik tanah atau yang dikuasakan. Jika pengukuran tanah dan ditunjang berkas yang lengkap maka maksimal tempo 2 hari masyarakat bisa mendapat peta bidang tanahnya tersebut.
Ada juga Palataran, yakni bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang mungkin sibuk beraktivitas pada hari kerja Senin sampai Jumat, hingga bisa mendapat pelayanan di hari Sabtu yang dibuka mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang.
Sementara dengan program Alaska, pencarian arsip dan warkah sudah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang – Eksam Sodak, S.SiT, M.Si yang ditemui pada Rabu, (06/12/2023) mengatakan, warga Kota Kupang yang ingin melakukan pengurusan tanah atau sekedar mencari informasi terkait pengurusan tanah bisa juga menggunakan layanan elektronik secara online melalui situs kot-kupang.atrbpn.go.id yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.
Melalui situs tersebut, pengurusan Balik Nama, Pengecekan Lokasi dan lain hal sebagainya sudah bisa diakses sendiri oleh masyarakat secara online. Kecuali pengurusan Hak Batas Tanah dan Pengukuran yang masih harus berinteraksi dengan petugas.
Bagi para calon pembeli tanah juga dipermudah dengan hanya mengakses program Sentuh Tanahku, yakni aplikasi android yang dibuat untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah. Sentuh Tanahku memberikan informasi syarat-syarat pengurusan beserta simulasi biaya yang interaktif agar masyarakat dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan.
Selain pelayanan prima dan maksimal melalui program-program inovatif bagi masyarakat, pemerintah Kota Kupang melalui kantor Pertanahan Kota Kupang juga telah menyelesaikan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah massal sebanyak 600 bidang di Kota Kupang.
Dengan semua peningkatan pelayanan secara online maupun pelayanan langsung dari kantor Pertanahan, dipastikan telah memberikan kemudahan, kepuasan, kenyamanan dan kepastian hukum yang baik bagi masyarakat yang melakukan pengurusan tanah di wilayah Kota Kupang. (Yantho Sulabessy Gromang)




