Kupang, inihari.co- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), mengatur terkait Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Bagian Kedua tentang Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, di Pasal 9 berbunyi bahwa Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Pakaian Dinas beserta Atribut.
Selain tunjangan itu, khusus Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Perlengkapannya, Kendaraan Dinas Jabatan, dan Belanja Rumah Tangga. Sementara bagi Anggota DPRD, disediakan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Perlengkapannya, dan Tunjangan Transportasi.
Yang sempat menjadi sorotan publik di Kota Kupang adalah tunjangan Rumah Negara beserta Perlengkapannya (Tunjangan Perumahan) dan tunjangan Transportasi bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang, serta tunjangan Belanja Rumah Tangga bagi 3 Pimpinan DPRD Kota Kupang.
Hal itu dikarenakan tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi 37 Anggota DPRD Kota Kupang, sejak Januari 2023 dinilai menyalahi aturan karena besarannya telah melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT.
Memang sejak September 2022 hingga Oktober 2023, besaran tunjangan perumahan bagi 37 Anggota DPRD Kota Kupang sempat terjadi kenaikan dari 8 juta 500 ribu per bulan menjadi 17 juta per bulan, dan tunjangan transportasi dari 14 juta 850 ribu rupiah menjadi 21 juta rupiah.
Kenaikan di DPRD Kota Kupang itu sebelumnya tidak melebihi atau lebih tinggi dari besaran tunjangan di DPRD Provinsi NTT. Sebab sejak Februari 2022, tunjangan perumahan DPRD Provinsi nilainya sebesar 23 juta 600 ribu rupiah per bulan, dan tunjangan transportasi sebesar 29 juta 500 ribu rupiah per bulan.
Namun pada Januari 2023, akibat anggaran yang minim, DPRD Provinsi NTT menurunkan tunjangan perumahan menjadi 10 juta rupiah per bulan, dan tunjangan transportasi menjadi 21 juta rupiah per bulan. Hasilnya, pada tunjangan perumahan DPRD Kota Kupang menjadi lebih besar 7 juta per bulan jika dibandingkan dengan tunjangan perumahan DPRD Provinsi NTT. Sementara tunjangan transportasi nilainya menjadi sama.
DPRD Provinsi NTT sempat kembali menaikan tunjangan perumahan pada Juli 2023 menjadi 12 juta 500 ribu rupiah per bulan, namun hal itu masih di bawah tunjangan perumahan DPRD Kota Kupang.
Untuk itu, pada September 2023, tunjangan DPRD Kota Kupang akhirnya direvisi dan diturunkan kembali menjadi 8 juta 500 ribu rupiah per bulan untuk tunjangan perumahan, dan 14 juta 850 ribu rupiah untuk tunjangan transportasi.
Berikut perjalanan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi NTT dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kupang yang sempat mempengaruhi nilai tunjangan DPRD Kota Kupang menjadi lebih besar dari tunjangan DPRD Provinsi NTT:
- Tanggal 1 Oktober 2021, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Pergub Nomor 73 Tahun 2021, dengan nilai tunjangan perumahan DPRD Provinsi NTT sebesar 20 juta rupiah, dan tunjangan transportasi sebesar 25 juta rupiah.
- Tanggal 17 Januari 2022, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Pergub Nomor 42 Tahun 2022, dengan nilai tunjangan perumahan DPRD Provinsi NTT sebesar 23 juta 600 ribu rupiah, tunjangan transportasi sebesar 29 juta 500 ribu rupiah.
- Tanggal 23 September 2022, Pemerintah Kota Kupang menetapkan Perwali Nomor 39 Tahun 2022, dengan nilai tunjangan perumahan DPRD Kota Kupang sebesar 17 juta rupiah, dan tunjangan transportasi sebesar 21 juta rupiah.
- Tanggal 03 Januari 2023, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Pergub Nomor 02 Tahun 2023, dengan nilai tunjangan perumahan DPRD Provinsi NTT sebesar 10 juta rupiah, dan tunjangan transportasi sebesar 21 juta rupiah.
- Tanggal 26 Juli 2023, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Pergub Nomor 44 Tahun 2023, dengan nilai tunjangan perumahan DPRD Provinsi NTT sebesar 12 juta 500 ribu rupiah, dan tunjangan transportasi sebesar 21 juta rupiah.
- Tanggal 17 Oktober 2023, Pemerintah Kota Kupang menetapkan Perwali Nomor 28 Tahun 2023, dengan nilai tunjangan perumahan DPRD Kota Kupang sebesar 8 juta 500 ribu rupiah, dan tunjangan transportasi sebesar 14 juta 850 ribu rupiah.
Dengan diturunkannya tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD Kota Kupang maka saat ini nilai tunjangan tersebut sudah tidak lebih tinggi dari yang dimiliki DPRD Provinsi NTT, bahkan sangat jauh di bawah.
- Baca Juga: Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum
- Baca Juga: Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi
- Baca Juga: Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT
- Baca Juga: PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang
- Baca Juga: HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional
Sementara menyangkut 3 Pimpinan DPRD Kota Kupang, realisasi Belanja Rumah Tangga tahun anggaran 2022 untuk 3 orang tersebut mencapai 2 miliar 184 juta rupiah per tahun, yang dilakukan tanpa Peraturan Walikota (Perwali) sebagai dasar hukum. Hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tertanggal 8 Mei 2023.
Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017, belanja rumah tangga direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Realisasinya harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan kebutuhan nyata. Dan realisasinya juga harus berdasarkan Perwali.
Berikut rincian realisasi belanja penyediaan kebutuhan rumah 3 Pimpinan DPRD tahun anggaran 2022 tersebut:
- Ketua (Yeskiel Loudoe, S.Sos.): makanan per bulan senilai 54 juta rupiah, minuman per bulan 10 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 64 juta rupiah.
- Wakil Ketua 2 Orang (Padron A. S. Paulus, S.Pd.K. dan Christian Saeketu Baitanu, SH. MH.): makanan per bulan senilai 99 juta rupiah, minuman per bulan 19 juta rupiah, dengan total belanja per bulan 118 juta rupiah.
(Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post