Masyarakat Jangan Dukung Praktek Parkiran Ilegal

Ilustrasi Parkiran Ilegal atau Liar
banner 468x60
Ilustrasi Parkiran Ilegal atau Liar
Ilustrasi Parkiran Ilegal atau Liar

Kupang, inihari.co- Untuk mencegah terjadinya tindakan ilegal dari para pengelola maupun penjaga parkiran di Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang melakukan pergantian warna karcis secara berkala. Pergantian warna karcis tersebut dilakukan setiap tiga bulan, dan selalu disertai dengan cap basah sebagai bukti telah dilegalisasi.

Untuk bulan Oktober hingga Desember 2018, warna karcis parkir yang berlaku adalah berwarna biru. Karcis-karcis tersebut akan tertera peraturan daerah (Perda) yang berlaku, yakni Perda Kota Kupang nomor 14 tahun 2011 beserta tarif untuk karcis parkiran khusus, dan Perda nomor 15 tahun 2011 beserta tarif untuk karcis parkiran umum.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kota Kupang – Lucky Mata Ratu mengatakan, jika seorang pengguna parkiran menemukan petugas parkir yang memberikan karcis berwarna selain biru di bulan Oktober hingga Desember 2018, atau petugas tersebut memberikan karcis fotokopi, maka pengguna parkiran tidak perlu membayar parkiran tersebut, sebab itu adalah ilegal.

“Selama ini kami terus memberikan himbauan bagi masyarakat untuk melaporkan, jika menemukan adanya indikasi praktek parkiran liar. Masyarakat juga tidak boleh membayar uang parkir, jika karcis yang diberikan tidak sah. Masyarakat yang membayar di parkiran liar, entah karena perasaan atau pun takut, maka ia telah mendukung terjadinya penyimpangan atau pelanggaran parkiran untuk menjamur di Kota Kupang,” katanya.

Saat ini jumlah lokasi parkiran di Kota Kupang yang teregistrasi di Dinas Perhubungan dan menjadi parkiran legal sebanyak 211 titik. Parkiran legal itu terdiri dari 114 titik untuk parkiran umum, dan 97 titik untuk parkiran khusus atau parkiran yang disiapkan oleh pengusaha dan direkomendasikan untuk dikelola oleh pihak ke tiga.

Selain melakukan pergantian warna karcis secara berkala serta memberikan himbauan bagi masyarakat untuk tidak membayar karcis di parkiran liar, menurut Lucky Mata Ratu, Dinas Perhubungan juga akan melakukan operasi penertiban praktek parkiran liar di Kota Kupang. Operasi tersebut akan dilakukan dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Dalam waktu dekat kami bersama Kepolisian dan Satpol PP Kota Kupang akan melakukan operasi penertiban parkiran liar. Saat ini operasi penertiban parkiran liar sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian, sehingga usai operasi tersebut baru bisa dilakukan operasi bersama,” jelas Lucky.

Terkait rencana operasi parkiran liar, Lucky Mata Ratu berharap masyarakat Kota Kupang dapat berpartisipasi dengan memberikan info soal letak atau lokasi tempat praktek parkiran liar di Kota Kupang. (Yantho)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *