
Kupang, inihari.co- Dalam rangka mewujudkan Kota Kupang sebagai kota modern di era transaksi digital yang sudah mengharuskan adanya penerapan sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 tahun 2021, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Bank NTT terus membantu menyediakan berbagai aplikasi transaksi keuangan elektronik yang sangat bermanfaat bagi pemerintah Kota Kupang.
Salah satu aplikasi bantuan dari Bank NTT bagi pemerintah Kota Kupang adalah aplikasi Mobile Payment Online Sistem (MPOS) yang bermanfaat dalam membantu melakukan pengawasan pajak di objek-objek pajak seperti tempat hiburan, hotel, restoran atau rumah makan dan warung.
Melalui MPOS, masyarakat dipermudah dalam membayar pajak bagi daerah. Selain itu, penerapan sistem MPOS juga dapat meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah karena semuanya berjalan secara transparansi dan memiliki sistem akuntabilitas yang baik dalam pengelolaan pajak.
Hal ini dikatakan Boy Reynaldo Nunuhitu, Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Bank NTT Kota Kupang yang ditemui di ruangannya pada Senin, (01/11/2021) siang.
Menurut Boy, saat ini Bank NTT telah memberikan sedikitnya 40 unit dari 120 unit target bantuan MPOS yang akan diberikan bagi pemerintah Kota Kupang untuk dikelola melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 40 unit aplikasi MPOS itu diberikan lengkap dengan mesin Tapping Box sebagai sarana pengoperasian aplikasi.
“Jadi kami baru berikan bantuan 40 unit lengkap dengan Tapping Box. Kami masih akan mengevaluasi hasil pemanfaatan 40 unit pertama tersebut, sebelum nantinya kami tambahkan 80 unit lain untuk dimanfaatkan,” katanya.
Dikatakan, dengan aplikasi ini MPOS, kecemasan dan kecurigaan pemimpin terhadap dugaan adanya permainan antara petugas dan para pengusaha di lapangan, bisa semakin berkurang. Sebab, pengawasan terhadap pajak kini sudah lebih mudah untuk dilakukan.
Selain MPOS, Boy Reynaldo Nunuhitu mengaku, Bank NTT juga telah membantu pemerintah Kota Kupang dalam menyediakan sistem pembayaran serta pengawasan online bagi pajak reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, juga disediakan untuk pembayaran iuran air bagi pelanggan PDAM Kota Kupang.
Dijelaskan, sistem pembayaran pajak reklame serta PBB dan BPHTB maupun iuran air PDAM di Kota Kupang yang sebelumnya manual, kini sudah bisa dilakukan secara online, yakni dibayarkan melalui rekening yang sudah disiapkan Bank NTT. Bahkan untuk pembayaran pajak PBB dan BPHTB serta iuran air PDAM, tidak hanya bisa dilakukan melalui teller Bank NTT, tapi juga bisa langsung menggunakan layanan ATM atau Mobile Banking di handphone.
“Semua sudah terintegrasi secara baik. Semua pajak dan retribusi yang dibayarkan otomatis langsung masuk ke kas daerah. Ini juga berfungsi untuk menghindari kesalahan pencatatan transaksi secara manual agar data transaksi objek pajak dan retribusi yang tersajikan menjadi valid,” ujarnya.
Lebih lanjut Boy Reynaldo Nunuhitu mengatakan, saat ini Bank NTT juga sedang menggalakkan program Cash Management System (CMS). Program ini dipastikan akan sangat membantu pengelolaan keuangan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kota Kupang.
“Melalui program CMS maka setiap aktivitas keuangan bisa dilakukan secara online selama 24 jam. Ini akan sangat membantu pemerintah dalam segala hal yang berhubungan dengan transaksi keuangan daerah, termasuk di seluruh OPD,” tandasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)
Discussion about this post