Kupang, inihari.co- Pada sidang lanjutan untuk kasus dugaan pembagian aset tanah pemerintah Kota Kupang yang digelar pada Senin, 22 Februari 2021 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, mantan Walikota Kupang – Jonas Salean sebagai terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaannya tersebut, Jonas Salean mengatakan bahwa dasar fundamental dari segala bentuk Dakwaan dan Tuntutan JPU yang dipakai untuk menjerat dan menjebloskan dirinya ke dalam penjara adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981 dengan luas 770.800 meter persegi, yang hanya berupa Fotokopi tanpa dapat dibuktikan keberadaan Asli-nya didepan persidangan.
Hal tersebut menurutnya sungguh sangat tidak adil sebab berdasarkan sertifikat hak pakai yang hanyalah fotokopi tersebut, JPU telah menuntut agar dirinya dipenjara selama 12 tahun dan Denda sebesar 1 milyar rupiah subsidair selama 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar dirinya membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 750 juta rupiah atau dipidana penjara selama 6 tahun.
Jonas Salean menjelaskan, adalah merupakan sebuah ironi dan preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia, apabila dasar menuntut seseorang didepan hukum hanya berupa fotokopi yang diragukan keberadaannya dan tidak ada Aslinya, dan perihal termaktub sangat berbahaya bagi Hak Asasi Manusia karena berpotensi untuk disalahgunakan kekuasaan dan dikriminalisasi.
Dikatakan, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang supremasi hukum tertinggi telah mengeluarkan sekurangnya 3 putusan yang dijadikan pedoman Yurisprudensi oleh semua badan peradilan dibawahnya, yang antara lain berpendapat sebagai berikut:
1) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3609 K/Pdt/1985 Tanggal 9 Desember 1987 menyatakan: Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.
2) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998 menegaskan: Fotokopi surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan.
3) Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No. 2191 K/Pdt/2000, tanggal 14 Maret 2001 menyatakan: Tergugat dalam proses persidangan pengadilan negeri telah mengajukan bukti surat berupa “fotokopi sertifikat hak pakai” yang tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, maka secara juridis fotokopi sertifikat hak pakai tanah tersebut, tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa sejatinya sesuai fakta dipersidangan terhadap Bukti Fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981, Luas 770.800 M2, telah dilakukan Pelepasan Hak oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kupang melalui suatu proses administrasi pemerintahan yang panjang secara yuridis formil, yang telah jadikan sebagai Bukti Surat di depan persidangan, antara lain:
1) Peraturan Daerah Dati Dua Kupang nomor 11 Tahun 1984, tanggal 20 Juni 1984 tentang Ijin Penggunaan Kapling dalam Kota Kupang. Bukti berupa Perda nomor 11 Tahun 1984 itu yang menjadi dasar dikeluarkannya Ijin menggunakan Tanah Kapling.
2) Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 593/3342/PUOD Tanggal 8 Oktober 1984 Perihal Persetujuan Prinsip Atas Pelepasan Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga Dengan Memberi Ganti Rugi. Bukti tersebut menjadi dasar diprosesnya SK Bupati KDH Dati Dua Kupang Nomor 246 Tahun 1994 tanggal 1 Juni 1994 tentang Persetujuan Prinsip Pelepasan Hak atas Tanah Sertifikat HP Nomor 5 Tahun 1981.
3) Telex dari Menteri Dalam Negeri ditujukan kepada saudara Gubernur KDH Tk. I NTT No. 591/16161/PUOD. Bukti itu merupakan Bukti adanya pengiriman elektronik Telex dari Menteri dalam negeri RI kepada Gubernur KDH Dati Satu NTT terkait Persetujuan Prinsip Pemerintah Pusat atas Pelepasan Hak atas Tanah termasuk Sertifikat HP nomor 5 Tahun 1981.
4) Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK Dua Kupang Nomor 244/SKEP/HK/1994 Tanggal 1 Juni 1994 tentang Pembentukan Panitia Penilai dan Penaksir Ganti Rugi Tanah. Surat itu merupakan ASLI yang menjadi Bukti bahwa sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Tingkat Dua Kupang No.246 Tahun 1994 tentang Pelepasan Hak atas Tanah Sertifikat HP nomor 5 tahun 1981, maka Bupati KDH TK Dua Kupang telah membentuk Panitia Penilai dan Penaksir Ganti Rugi Tanah dengan anggota antara lain Bupati KDH Tingkat Dua Kupang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Sekretaris Daerah, dan lain-lain guna memberikan telaah atas penilaian terhadap Ganti rugi tanah sesuai ketentuan Undang-undang.
Dalam bukti tersebut juga dinyatakan bahwa pada konsideran memperhatikan surat Walikota Administratif Kupang nomor 2316/Pem.014.1/81 tanggal 26 September 1981 tentang permohonan pengalihan tanah-tanah pemerintah Kotif Kupang kepada pihak ke tiga, dengan demikian sejak tanggal 26 September 1981 semua tanah kapling dalam wilayah kota Kupang termasuk tanah kapling diatas sertipikat HP nomor 5 tahun 1981 telah dialihkan kepada pihak ke tiga. Karena itu sangat aneh jika tuntutan JPU menyatakan bahwa tanah kapling tersebut pada sertipikat HP nomor 5 tahun 1981 adalah barang milik daerah atau aset Pemerintah Kota Kupang.
5) Surat Keputusan Bupati KDH TK Dua Kupang No. 246/SKEP/HK/1994 tentang Persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah-Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah Tingkat Dua Kupang. Berdasarkan bukti tersebut, maka Tanah Sertifikat HP Nomor 5 tahun 1981 yang menjadi dasar dakwaan JPU telah resmi dilepaskan hak-nya kepada Pihak Ketiga oleh pemilik sah yaitu Pemerintah Kabupaten DATI Dua Kupang.
6) Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah TK Dua Kupang No. 391/SKEP/HK/1995 tanggal 30 Mei 1995 tentang Penetapan Ganti Rugi Tanah Kepada Pihak ke Tiga di Kelurahan Kelapa Lima, Kelurahan Namosain dan Kelurahan Nun Baun Sabu Kecamatan Kupang Utara. Berdasarkan bukti itu maka setelah dilepaskan Haknya terhadap Tanah Sertifikat HP nomor 5 tanggal 3 Juni 1981 oleh Pemerintah Kabupaten DATI Dua Kupang kepada masyarakat selaku Pihak Ketiga, maka dikeluarkan Penetapan besar nominal ganti kerugian tanah Sertifikat HP nomor 5 tanggal 3 Juni 1981 yang telah dilepaskan Hak-nya tersebut.
7) Surat Keputusan Walikota Kupang No. 235/SKEP/HK/2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tatacara Pemberian Tanah Kapling Pemerintah Kota Kupang. Bukti itu merupakan SK Walikota Kupang yang menjadi dasar acuan pijakan prosedural tata pemerintahan, terkait tatacara pemberian tanah Kapling dari Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ke tiga.
Akan tetapi Jonas Salean menilai bahwa sangat ironi dan cukup disesalkan karena ke-7 Bukti Surat tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dan sama sekali dikesampingkan oleh JPU dalam Surat Tuntutan. Padahal secara prosedural tata pemerintahan dan administrasi pertanahan, dengan terbitnya ke-7 Bukti Surat tersebut menjadi petunjuk dan Bukti Otentik yang kuat, final dan mengikat, dan telah mematikan secara administrasi pemerintahan Fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981, luas 770.800 M2, sehingga dengan demikian Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1981 Tanggal 3 Juni 1981 sudah tidak berlaku lagi atau sudah tidak ada lagi atau sudah tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum lagi.
Untuk itu, berdasarkan elaborasi singkat fakta yuridis sebagaimana termaktub diatas, maka Jonas Salean selaku Pesakitan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: 39/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kupang memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya selaku terdakwa TIDAK TERBUKTI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Melepaskan dirinya selaku terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan harkat, derajat dan martabat dirinya selaku terdakwa seperti keadaan semula. Membebankan biaya perkara kepada negara. (Yantho)
Discussion about this post