
Kupang, inihari.co- Setelah mempelajari secara cermat dan seksama Surat Dakwaan Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor REG.PERKARA: PDS-13/N.3.10/Ft.1/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020, maka Tim Penasehat Hukum dari Terdakwa Mantan Walikota kupang – Jonas Salean mengajukan Eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut.
Eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum itu antara lain, bahwa dakwaan Penuntut Umum tidak termasuk kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang untuk memeriksa dan mengadili Jonas Salean.
“Selain itu, karena dakwaan Penuntut Umum juga dinilai tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat dalam menguraikan unsur-unsur Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar kuasa hukum Jonas Salean, yanto Ekon saat membacakan surat Eksepsi dalam persidangan perdana Jonas Salean di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (03/11/2020).
Eksepsi juga diajukan karena Tim Penasehat Hukum menilai bahwa surat dakwaan Penuntut Umum Tentang Uraian Kerugian Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 1 Butir 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara JO. (Juncto) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tim Penasehat Hukum dari Jonas Salean meminta Ketua dan Anggota Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sela yang amarnya antara lain; Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi Tim Penasehat Hukum Terdakwa JONAS SALEAN, SH.,M.Si untuk seluruhnya; Kedua, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tidak berwenang memeriksa dan mengadili Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDS-13/N.3.10/Ft.1/10/2020, tanggal 27 Oktober 2020 terhadap Terdakwa dalam perkara ini.
“Ketiga, kami minta agar Ketua dan Anggota Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan sebagaimana di maksud Pasal 143 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.
Untuk diketahui, Eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa, disertai dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar dan tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya sebuah tindak pidana yang didakwakan. (Yantho)
Discussion about this post