• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Desember 9, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Depertemen Nakertrans RI Digugat Terkait Sengketa Tanah di Pulau Timor

michlaura by michlaura
in Hukrim, Kupang Oelamasi, Nasional, NTT Ini Hari, Polkam
0
Depertemen Nakertrans RI Digugat Terkait Sengketa Tanah di Pulau Timor

Komplikasi Foto (Alex Frans, Surat Kuasa, dan Kondisi Lapangan di Tanah Sengketa

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Komplikasi Foto (Alex Frans, Surat Kuasa, dan Kondisi Lapangan di Tanah Sengketa
Komplikasi Foto (Alex Frans, Surat Kuasa, dan Kondisi Lapangan di Tanah Sengketa

Kupang, inihari.co- Masyarakat Desa Naunu dan Kelurahan Camplong Satu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang – Nusa Tenggara Timur, resmi menggugat Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Depnakertrans RI) serta Pemerintah Kabupaten Kupang dan Tentara Nasional Indonesia beserta sejumlah pihak yang dianggap ikut serta dalam penguasaan lahan seluas 1.600 hektare. (Berita Sebelumnya: Warga Kabupaten Kupang Siap Gugat Kementerian Nakertrans)

Lahan tersebut sebelumnya memang sudah diserahkan warga ke Nakertrans pada tahun 2000 silam dan telah ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Nakertrans. Namun akibat pihak Nakertrans memberikan lagi tanah tersebut ke TNI seluas 558 hektare untuk kepentingan pembangunan sarana TNI, maka warga merasa dipermainkan dan siap melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

Untuk diketahui, sejak Tahun 2007, TNI telah membangun Satu Markas yakni Brigif 21 Komodo di lahan milik warga yang diserahkan ke Nakertrans. TNI juga kini akan membangun lagi Markas Yon Armed dan Yon Arhanud dilahan tersebut. Warga (Ahli Waris Tanah) yang merasa dirugikan akhirnya mengambil keputusan dengan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum atau LBH ALF LAW OFFICE atau Alex Frans Team Sebagai Kuasa Hukum agar menangani persoalan itu. (Berita Sebelumnya: Warga Desa Naunu Tolak Pembangunan Sarana TNI Di Wilayah Mereka)

Bukti Pendaftaran Gugatan Oleh LBH ALF LAW OFFICE ke Pengadilan Negeri Oelamasi (Klik Untuk Perbesar)
Bukti Pendaftaran Gugatan Oleh LBH ALF LAW OFFICE ke Pengadilan Negeri Oelamasi (Klik Untuk Perbesar)

Ketua Tim Kuasa Hukum LBH ALF LAW OFFICE – Alex Frans pada Rabu, 08 Mei 2019, mengaku, berdasarkan Surat Kuasa nomor: 8/ALF-PH-HWI/V/2019 yang ditanda tangani oleh 5 orang warga perwakilan Suku Desa Naunu dan Kelurahan Camplong Satu, telah diberikan kuasa untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Oelamasi.

Menurut Alex Frans, dalam gugatan yang didaftarkan tadi siang, pihaknya siap menggugat Depertemen Nakertrans RI, TNI, Bupati Kupang, pihak Pertanahan, serta Kementerian Keuangan dan juga 9 Warga yang sebelumnya terlibat menyerahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk diberikan ke Nakertrans.

Sementara itu, Mega Frans, salah satu Anggota Tim Kuasa Hukum mengatakan, perkara Gugatan perbuatan melawan hukum telah mereka daftarkan di Pengadilan Negeri Oelamasi. Pendaftaran perkara dengan nomor : 21/pdt.G/2019/OLM tersebut telah menjadi langkah awal bahwa pihaknya secara resmi siap menyelesaikan masalah tanah tersebut melalui jalur hukum.

Warga (Para Ahli Waris) Didampingi Mega Frans Saat Mendaftarkan Perkara di Pengadilan Negeri Oelamasi #1 (Klik Untuk Perbesar)
Warga (Para Ahli Waris) Didampingi Mega Frans Saat Mendaftarkan Perkara di Pengadilan Negeri Oelamasi (Klik Untuk Perbesar)

“Kita tinggal menunggu penetapan tanggal sidang dari Pengadilan Oelamasi. Sebab soal materi gugatan semua sudah kita uraikan, tinggal nanti dipelajari oleh majelis hakim untuk menentukan sidang selanjutnya,” terang Mega.

Mega juga mengaku, upaya hukum yang dilakukan warga, juga karenakan warga merasa ditipu oleh Nakertrans yang sampai saat ini belum merealisasi semua kesepakatan, termasuk memberikan bantuan serta bangunan rumah transmigrasi bagi warga. (Yantho)

Menelusuri Persoalan Tunjangan 3 Pimpinan dan 37 Anggota DPRD Kota Kupang

HMI: ART Pimpinan DPRD Kota Kupang 64 Juta Per Bulan Dinilai Tidak Rasional

PMKRI Minta APH Sikapi Temuan BPK Terkait Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang

Penganggaran Tidak Sesuai Ketentuan, Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Disoroti Pemprov NTT

Tanpa Dasar Hukum, Penetapan Besaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Kota Kupang Berindikasi Korupsi

Setahun Sudah Berperkara, Tanah Seluas 200 HA Akhirnya Dimenangkan Djibrael Langu Wila

Temuan BPK, Besaran Belanja Kebutuhan Rumah Pimpinan DPRD Kota Kupang Ditetapkan Tanpa Dasar Hukum

Buntut Dari Penolakan Sebagai Pemenang Tender, CV. Maharani Gugat Sejumlah Pihak

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedural, Direktur PT Omsa Medic Bajo Pra Peradilan Polres Manggarai Barat

Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

Tuntut Kapolres Nagekeo Dicopot Itu Berlebihan

Di Sabu Raijua, Foreder Bupati Aniaya Sopir Bupati

Post Views: 911
Advertisement Banner
Previous Post

Warga Kabupaten Kupang Siap Gugat Depertemen Nakertrans

Next Post

Kasus Sengketa Lahan Desa Naunu Siap Disidangkan

michlaura

michlaura

Next Post
Kasus Sengketa Lahan Desa Naunu Siap Disidangkan

Kasus Sengketa Lahan Desa Naunu Siap Disidangkan

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Implementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Kota Kupang Permudah Sistem Perizinan Berusaha

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Pemerintah Kota Kupang Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Pengurusan Tanah Di Kota Kupang

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In