
Kupang, inihari.co- Warga Desa Naunu dan Camplong, Kabupaten Kupang, meminta agar proyek Sarana TNI di wilayah mereka dihentikan, sebab sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap status tanah di wilayah tersebut antara warga kedua desa dengan pihak Nakertrans selaku pemegang Sertifikat Pengelolaan Lahan (HPL).
“Kami harap pihak TNI jangan dulu melakukan pembangunan di atas lahan tersebut, sebab pada dasarnya lahan itu diberikan oleh orang tua kami kepada pihak Nakertrans untuk kepentingan Transmigrasi, bukan untuk pembangunan sarana TNI,” ungkap Lipus salah seorang warga pada Selasa, (30/04/2019).
Menurut Lipus, sejak adanya aktivitas pada beberapa bulan di atas lahan tersebut, warga selaku pemilik lahan langsung melakukan pertemuan dengan Gubernur NTT – Viktor Bungtilu Laiskodat beserta Nakertrans NTT dan Staf Ahli Bidang Hukum Gubernur NTT. Hasilnya, disepakati bahwa seluruh aktivitas di lapangan harus dihentikan sementara sambil menunggu upaya penyelesaian antara warga dengan Pihak Nakertrans.
Sebelumnya Lipus menceritakan, Warga Desa Naunu dan Camplong sempat melakukan penolakan terhadap proyek pembangunan Sarana TNI yang dikerjakan oleh kontraktor di tanah yang mereka klaim. Namun penolakan mereka mendapat perlawanan dari Puluhan Pasukan TNI Bersenjata Lengkap dari Brigif 21 Komodo yang bermarkas di wilayah Oelamasi, Kabupaten Kupang, NTT.
Lipus mengaku merasa kecewa dengan tindakan TNI, sebab pihak TNI sebagai Alat Negara dan Pelindung Masyarakat dinilainya tidak patut bertindak seperti itu, yakni menurunkan pasukan bersenjata lengkap untuk berhadapan dengan masyarakat. (Berita Terkait: Warga Kabupaten Kupang Siap Gugat Kementerian Nakertrans)
Sementara itu, dilansir dari www.obor-nusantara.com, Kepala Staf Brigif 21 Komodo Kupang – Letnan Kolonel Agus Setiawan mengatakan, kedatangan Anggota TNI ke lokasi hanya sebatas mengamankan lokasi pekerjaan. Ia mengaku hanya melakukan pengamanan di lokasi tersebut, karena berada persis didepan Markas Brigif. (Berita Terkait: Depertemen Nakertrans RI Digugat Terkait Sengketa Tanah di Pulau Timor)
Menurutnya, kesepakatan yang telah buat bersama antara Nakertrans, Masyarakat dengan Staf Ahli Gubernur terkait dihentikan sementara aktivitas di lahan tersebut, tidak menjadi kewenangannya. Sebab pada dasarnya TNI tidak ada masalah dengan masyarakat, karena tanah seluas 558 hektare di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang yang saat ini dikuasai adalah milik Depnakertrans Republik Indonesia yang telah diberikan ke TNI melalui Gubernur dan Bupati Kupang pada tahun 2007 untuk kepentingan pembangunan Markas Brigif 21 Komodo, Densipur dan Markas Yonarmet. (Yantho/ON)
Discussion about this post