
Kupang, inihari.co- Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli meminta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang, Devy Loak untuk tidak membuat pernyataan dengan argumentasi yang terkesan membodohi masyarakat.
Semua argumentasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR terkait pembangunan rumah makan Fried Chiken Brotus (FCB) di jalan WJ. Lalamentik dinilai Talli hanya terkesan sebagai sebuah penyataan pembenaran diri untuk menutupi ketidakmampuan dalam mengawasi proses pembangunan yang sesuai aturan. Bahkan Ia mengsinyalir adanya “Main Mata” antara pengusaha dan oknum di Dinas PUPR Kota Kupang.
(Baca Berita Sebelumnya: Devy Loak: GSB Pada Pembangunan FCB Sesuai Aturan)
(Baca Berita Sebelumnya: Disinyalir FCB Dibangun Tanpa IMB, Fungsi PUPR dan Pol PP Dipertanyakan)
“Yang benar saja? Mana mungkin sebuah bangunan (kontainer yang dijadikan bangunan) bisa dianggap sebagai pagar? Sedangkan sesuai kenyataan di lapangan, bangunan kontainer tersebut merupakan bangunan induk dari rumah makan FCB.
Selain itu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) dikatakan sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang nomor 9 tahun 2012 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yakni 15 meter, namun fakta di lapangan hanya dua meter saja.
Lalu pernyataan bahwa bangunan kontainer rumah makan FCB nantinya akan dipindahkan apabila terjadi pelebaran jalan WJ. Lalamentik, maka sebenarnya sudah membuktikan bahwa pembangunan FCB itu memang menyalahi aturan GSB-nya. Masa bangun saja dulu nanti baru disesuaikan..!? Sedangkan justru Perda di buat untuk mengatur jarak bangunan dari jalan agar sesuai perencanaan pembangunan. Sehingga, apabila suatu saat ada pelebaran jalan, maka sudah tersedia ruang milik jalan” kata Talli, Senin (26/02/2018).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang ini berpandangan bahwa semua pembangunan milik pengusaha yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi Perda selama ini terjadi akibat lemahnya kinerja pejabat dinas PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kota Kupang. Pembangunan rumah makan FCB diungkapkannya sebagai salah satu contoh dari sekian banyak bangunan yang dibangun menyalahi aturan.
Untuk itu Talli berpendapat, tidak ada alasan untuk tidak menertibkan bangunan yang telah dibangun tanpa izin, karena pembangunan tersebut sesuai kenyataan memang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kok dengan gampangnya Dinas PUPR mengatakan pengusaha sudah terlanjur membangun. Ada apa ini? Terlanjur membangun atau dinas PUPR yang sengaja “Tutup Mata” dan “Membiarkan” para pengusaha seenaknya membangun walaupun menyalahi aturan?,” kata Talli sembari berharap agar Walikota segera mengambil tindakan tegas terhadap semua pembangunan di Kota Kupang yang menyalahi aturan. (Yantho)
Discussion about this post