
Kupang, inihari.co- Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah, atau Ranperda, resmi diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota Kupang dalam sidang Satu DPRD Kota Kupang (24/03/15).
Walikota Kupang, Jonas Salean, dalam Paripurna ke Lima masa sidang Satu DPRD Kota Kupang tersebut mengatakan, 15 Ranperda yang diajukan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda itu terdiri dari Sepuluh Ranperda baru dan Lima Perda Revisi.
“Sepuluh Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang itu antara lain, Ranperda tentang Gender, Penyelenggaraan Reklame, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Daerah, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, serta Surat Izin Perdagangan dan Penyelenggaraan Angkutan,” jelas Walikota Kupang, Jonas Salean di depan Wakil Ketua Satu DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu yang memimpin jalannya sidang, didampingi Wakil Ketua Dua, Marthinus Medah, beserta segenap Anggota Dewan dan pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kota Kupang yang hadir.
Sementara itu, terkait Lima Perda yang direvisi, Walikota Kupang Jonas Salean mengatakan, revisi itu dilakukan terkait adanya perubahan pada Aturan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan perubahan yang terjadi di Kota Kupang. “Lima Perda yang direvisi adalah, Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perda Nomor Lima Tahun 2008 tentang Tata Organisasi Dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Dan Sekertariat DPRD Kota Kupang, Perda Nomor Enam Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang, serta Perda Nomor Tujuh Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kupang,” katanya.
Walikota Kupang, Jonas Salean mengaku, dengan diajukan Ranperda untuk dibahas bersama DPRD dalam masa sidang Satu ini, maka Pemerintah Kota Kupang senatiasa bersedia memberikan penjalasan lebih lanjut pada tahapan sidang Dewan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. (Yanto)
Berita Terkait Klik : 17 Ranperda Baru Diharapkan Bisa Dijadikan Perda
Discussion about this post