Kupang, inihari.co- Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli, Anggota DPRD Kota Kupang, Randi Daud, S.ST., mengingatkan pentingnya menjadikan momentum tersebut sebagai sarana evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan hak-hak anak di Kota Kupang. Menurutnya, HAN tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan, tetapi harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperbaiki berbagai persoalan yang masih dihadapi anak.
Randi mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kota Kupang. Ia menyebut sedikitnya tiga isu utama yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah dalam upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal.
Persoalan pertama yang disorot adalah kesehatan dan pemenuhan gizi anak. Menurutnya, meskipun terdapat upaya menekan angka stunting, penanganannya masih membutuhkan percepatan melalui program yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa bicara tentang Indonesia Emas jika anak-anak di Kota Kupang masih terjebak dalam bayang-bayang stunting. Program posyandu dan distribusi gizi gratis harus dipastikan tepat sasaran, bukan sekadar pemenuhan target administratif di atas kertas,” ujar Randi, Kamis (23/07/2026).
Ia menilai upaya pencegahan stunting tidak cukup hanya berfokus pada penanganan anak yang telah mengalami gangguan pertumbuhan. Pemerintah juga perlu memperkuat langkah pencegahan sejak dini melalui peningkatan ketahanan pangan keluarga serta edukasi gizi bagi ibu hamil hingga tingkat kelurahan.
Karena itu, Randi mendorong agar alokasi anggaran pada APBD Perubahan maupun APBD induk ke depan lebih diarahkan untuk mendukung program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas kesehatan ibu dan anak.
Selain aspek kesehatan, Randi juga menyoroti masih terbatasnya fasilitas publik yang ramah anak di berbagai kecamatan. Di sisi lain, ia menilai kualitas sarana dan prasarana pendidikan di wilayah pusat kota masih belum sepenuhnya merata dengan sekolah-sekolah yang berada di kawasan pinggiran.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam setiap perencanaan pembangunan daerah agar seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa dibatasi oleh perbedaan wilayah tempat tinggal.
Randi menegaskan bahwa predikat “Kota Layak Anak” yang telah disandang Kota Kupang harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia memastikan akan mengawal setiap kebijakan pembangunan agar selalu mengakomodasi kebutuhan anak, termasuk penyediaan infrastruktur yang mendukung tumbuh kembang mereka.
Persoalan lain yang dinilai tidak kalah memprihatinkan adalah masih ditemukannya praktik eksploitasi anak jalanan di sejumlah persimpangan lampu merah di Kota Kupang. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam perlindungan anak yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Sebagai bentuk kepedulian, Randi meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan hingga tingkat RT dan RW. Langkah itu dinilai penting untuk membangun sistem pengaduan yang cepat, responsif, dan mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Menutup keterangannya, Randi mengajak pemerintah, DPRD, lembaga terkait, serta seluruh masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam melindungi generasi penerus daerah. “Anak-anak Kupang adalah pemilik masa depan kota ini. Melindungi hak mereka, menjamin kesehatan mereka, dan memberikan pendidikan yang layak hari ini adalah harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Yantho Sulabessy Gromang)




