Pernyataan Usai Sidang Dipersoalkan, Fransisco Bernando Bessi Siap Hadapi Laporan

Advokat Fransisco Bernando Bessi
banner 468x60

Kupang, inihari.co- Pengacara Fransisco Bernando Bessi menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif serta menghormati setiap tahapan hukum yang berjalan.

Fransisco menilai laporan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam praktik advokat, khususnya saat menangani perkara dengan tingkat kompleksitas tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikannya kepada publik tidak terlepas dari kapasitas dan tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum.

“Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menghadapinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fransisco saat dimintai tanggapan, Kamis, 30 April 2026.

Laporan terhadap Fransisco diajukan oleh Gusti Pisdon melalui kuasa hukumnya, Nikolas Ke Lomi, ke Polda NTT. Pihak pelapor menilai terdapat pernyataan Fransisco yang dianggap merugikan nama baik kliennya.

Nikolas Ke Lomi dalam konferensi pers sesuai pemberitaan media, membenarkan laporan tersebut dan menyebut bahwa pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Fransisco kepada publik usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Perkara ini berawal dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, di mana Fransisco bertindak sebagai kuasa hukum dalam suatu perkara. Usai membacakan nota pembelaan (pledoi), ia memberikan keterangan kepada media sebagai bagian dari penjelasan posisi hukum kliennya.

Dalam keterangannya, Fransisco disebut menyampaikan bahwa Gusti Pisdon menerima uang sebesar Rp50 juta. Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan dan menjadi dasar laporan ke kepolisian.

Kuasa hukum lainnya dari pihak pelapor, Bildat Thonak, menilai pernyataan tersebut tidak memiliki dasar dalam fakta persidangan. Ia menyebut informasi yang disampaikan berada di luar apa yang terungkap dalam ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Fransisco kembali menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum dan siap memberikan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak dari kalangan penegak hukum serta menyentuh batas antara kebebasan pembelaan advokat dan dugaan pencemaran nama baik. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *