Kabel Internet Semerawut dan Tanpa Izin: Provider Terkesan Abaikan Hak Warga Kota Kupang

banner 468x60

Kupang, inihari.co- Fenomena pemasangan kabel internet oleh sejumlah penyedia layanan di Kota Kupang tanpa izin warga bukan lagi sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya penghormatan terhadap hukum dan hak publik. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur digital, kepentingan bisnis justru kerap berjalan tanpa kontrol yang memadai.

Di berbagai sudut permukiman Kota Kupang, kabel-kabel internet menjuntai di pagar rumah, menempel di dinding bangunan, hingga melintasi halaman warga tanpa persetujuan pemilik. Ironisnya, praktik ini berlangsung seolah menjadi hal yang wajar, sementara warga hanya dijadikan penonton di ruang milik mereka sendiri.

Padahal, hukum secara tegas mengatur batas kewenangan penyedia layanan telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mewajibkan setiap penyelenggara jaringan untuk menghormati kepentingan umum dan hak masyarakat. Mengabaikan izin pemilik lahan berarti membuka ruang pelanggaran hukum secara sadar.

Lebih dari itu, pemasangan kabel tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah juga bertentangan dengan prinsip tata ruang kota. Kota Kupang memiliki aturan yang mengatur pemanfaatan ruang dan fasilitas umum, namun lemahnya pengawasan membuat regulasi tersebut seolah tak bertaji di hadapan korporasi besar.

Risiko yang ditimbulkan pun tidak kecil. Kabel yang dipasang tanpa standar keselamatan dapat membahayakan warga, terutama anak-anak. Selain mengganggu estetika kota, kondisi semrawut ini mencerminkan wajah tata kelola perkotaan yang abai terhadap keselamatan dan kenyamanan publik.

Pemerintah Kota Kupang tidak bisa terus berada di posisi pasif. Kewenangan penertiban yang dimiliki seharusnya digunakan secara tegas, termasuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran instalasi yang dipasang tanpa izin.

Jika pelanggaran terus dibiarkan, maka ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Telekomunikasi, termasuk ancaman denda dan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47 hingga Pasal 56, kehilangan makna substantif. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis yang mengabaikan aturan.

Lebih berbahaya lagi, pembiaran semacam ini dapat menciptakan preseden buruk. Provider akan merasa memiliki ruang bebas untuk melanggar, sementara warga kehilangan hak atas lingkungan tempat tinggalnya. Dalam jangka panjang, keadilan ruang di Kota Kupang terancam.

Warga sejatinya memiliki hak konstitusional untuk menuntut ketertiban dan perlindungan hukum. Keberanian untuk melapor dan bersuara menjadi penting agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat tidak terus berulang di ruang publik maupun ruang privat.

Pembangunan infrastruktur digital di Kota Kupang memang kebutuhan mendesak, namun kemajuan tidak boleh dibangun di atas pelanggaran hukum. Tanpa ketegasan pemerintah dan kepatuhan provider, transformasi digital justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru di tengah masyarakat. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *