Jadi Temuan KPK, 619 KPM Penerima Bansos Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan Diverifikasi Ulang

Kepala Dinas Sosial Kota Kupang – Lodywik Djungu Lape, S. Sos
banner 468x60

Kupang, inihari.co- Sebanyak 619 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) di Kota Kupang yang selama ini menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun program Bansos lainnya yang bersumber dari pemerintah, telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah diverifikasi ulang.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Sosial Kota Kupang – Lodywik Djungu Lape, S. Sos saat ditemui di ruangannya pada Rabu (11/10/2023).

Menurut Djungu Lape, 619 KK yang diketahui tidak memenuhi syarat sebagai KPM Bansos tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan data pada seluruh penerima Bansos yang ada di Kota Kupang.

Pengecekan data itu sendiri dilakukan pasca adanya instruksi Kementerian Sosial Republik Indonesia, menindaklanjuti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap KPM penerima Bansos yang tidak memenuhi syarat, termasuk di Kota Kupang.

“Jadi kami diberi peringatan untuk lakukan verifikasi hingga 05 Oktober 2023 lalu. Setelah kami cek, ditemukan sebanyak 619 KPM yang ternyata sudah tidak lagi layak menerima Bansos baik KPH maupun BPNT. Data itu telah kami verifikasi dan kirimkan ke Kementerian disertai laporan penyebab persoalan,” kata Djungu Lape.

Menurutnya, ke 619 KPM yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut ada bukan karena kelalaian pihak Dinsos Kota Kupang dalam menginput data. Namun hal itu disebabkan karena adanya anggota keluarga di masing-masing KPM yang selama ini menerima bantuan, kini telah berganti profesi atau status pekerjaan.

Berdasarkan hasil pengecekan administrasi kependudukan 619 KPM, ada sejumlah anggota keluarga di masing-masing Kartu Keluarga (KK) yang awalnya Tidak Bekerja atau bekerja sebagai Petani, Nelayan dan Buruh Kasar, kini telah berubah menjadi ASN, Wiraswasta atau Pekerja Swasta yang upahnya di atas Upah Minimum Regional (UMR).

“Karena adanya perubahan status pekerjaan di KK, dengan sendirinya seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut gugur atau tidak boleh lagi menjadi sebagai penerima Bansos,” terangnya.

Untuk itu, saat ini Dinas Sosial Kota Kupang telah mengambil langkah strategis agar dapat mengusulkan kembali ke 619 keluarga yang kini sudah dikeluarkan dari daftar KPM Bansos di Kota Kupang.

Solusi yang diambil, yakni dengan mengarahkan ke 619 keluarga tersebut melakukan pembaruan administrasi kependudukan KK, yakni dengan mengeluarkan anggota keluarga yang sudah bekerja sebagai PNS atau Wiraswasta maupun Pekerja Swasta ke KK yang baru.

“Untuk bisa diusulkan kembali maka harus buat KK baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Keluarkan anggota keluarga yang menjadi penyebab dihentikannya Bansos ke KK yang lain, sehingga anggota keluarga yang tersisa bisa layak untuk diusulkan kembali sebagai KPM Bansos,” ujarnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *