• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Sabtu, Juli 19, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Belum Bayar Kontraktor, Kuasa Hukum PT. Syarif Maju Karya Somasi PUPR

Kuasa Hukum PT Syarif Maju Karya - Doktor Junari Bukit, SH.MH.MKn

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- PT. Syarif Maju Karya selaku perusahaan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Rumah Susun di Kompleks Seminari Ledalero, Sikka Maumere, Flores – Nusa Tenggara Timur Tahun 2019, melalui Kuasa Hukum melakukan Somasi kepada Kementerian PUPR Cq Balai Penyedia Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Somasi tersebut bertujuan untuk memperingatkan tergugat yang dihukum sesuai Putusan Kasasi agar dapat mematuhi segala Putusan yang dikenakan pada masing-masing tergugat, yakni dengan membayar semua biaya yang tertuang dalam Putusan kepada Penggugat (PT. Syarif Maju Karya).

“Sebagai warga negara Indonesia yang patuh dan tunduk kepada Hukum, para tergugat yang namanya disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2495K/Pdt/2022 tanggal 08 Agustus 2022 harus segera menyelesaikan seluruh isi putusan kepada Perusahaan yang mengalami kerugian materi akibat dari pembangunan proyek rumah susun di kompleks seminari Ledalero,” ujar Kuasa Hukum PT Syarif Maju Karya – Doktor Junari Bukit, SH.MH.MKn yang ditemui pada Rabu (07/06/2023).

Menurutnya, surat Somasi dari Kuasa Hukum atas nama Perusahaan telah disampaikan (dikirimkan) pada tanggal 05 Juni 2023 lalu dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pada tergugat dalam hal ini Kementerian PUPR Cq Balai Penyedia Perumahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Surat Somasi sudah kita layangkan pada tanggal 05 Juni 2023 lalu. Dalam somasi itu kita minta agar segera menyelesaikan semua yang ada dalam Putusan Mahkamah Agung karena Putusan Mahkamah Agung ini telah mengabulkan seluruh isi dari Permintaan Penggugat terutama menyangkut kerugian Materi yang dialami oleh perusahaan akibat dari Pekerjaan Proyek tersebut seperti material On site di lapangan,” katanya.

Dijelaskan, kerugian materi yang harus dibayarkan kepada Perusahaan sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Agung yang menghukum para Tergugat Satu hingga Tergugat Tiga untuk membayar uang  sebesar 985 Juta 142 Ribu 661 Rupiah kepada Perusahaan.

“Dalam Putusan Mahkamah Agung telah dikabulkan semua ini dari materi Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sehingga para tergugat Satu, Dua dan Tiga segera menyelesaikan isi Putusan tersebut” ujar Dosen Ilmu Hukum di sejumlah Universitas di Kota Kupang ini.

Doktor Ilmu Hukum ini mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua manusia tanpa terkecuali. Karena itu dirinya selaku perwakilan dari Perusahaan mengharapkan agar pada tergugat segera membayarkan semua kewajiban (hasil Putusan MA) kepada Perusahaan dalam waktu yang tidak lama. (*/Yantho Sulabessy Gromang)

Post Views: 839
Tags: Junari BukitSomasiSyarif Maju Karya
Advertisement Banner
Previous Post

Waspada, Orang Tua Jadi Penyalur Utama TBC Terhadap Anak-Anak

Next Post

Primus Mario Da Rosa, Warga Negara Asal Timor Leste Dideportasi

michlaura

michlaura

Next Post
Primus Mario Da Rosa, Warga Negara Asal Timor Leste Dideportasi

Primus Mario Da Rosa, Warga Negara Asal Timor Leste Dideportasi

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Pemda Sarai Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Kepada Masyarakat

Viktor Bungtilu Laiskodat Lakukan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Sabu Raijua

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Polisi Korban Penganiayaan Maafkan Pelaku, Kejari Belu Fasilitasi Melalui Pendekatan “Restorative Justice”

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In