• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Keluarkan Berita Acara Putusan Pengadilan Bagi Jonas Salean

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Kejaksaan Keluarkan Berita Acara Putusan Pengadilan Bagi Jonas Salean

Berita Acara Putusan Pengadilan Bagi Jonas Salean

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Berita Acara Putusan Pengadilan Bagi Jonas Salean

Kupang, inihari.co- Sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan kepala surat yang tertera nama lembaga Kejaksaan Republik Indonesia – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur – Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang dikeluarkan pada hari Selasa tanggal 8 Februari 2022, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 telah dilaksanakan Amar Putusannya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor : Print- 02/N.3.10/Fu.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022.

Untuk diketahui, amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu antara lain:

1 . Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang;

2 . Melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/PN.Kpg/2021 tanggal 17 Maret 2021 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
  2. Membebaskan terdakwa Jonas Salean, S.H., M.Si dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  3. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
  4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Barang bukti nomor urut 1 sampai dengan barang bukti nomor urut 200 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Thomas More, S.H.;

3 . Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara.

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut ditandatangani oleh S. Hendrik Tiip, S.H. selaku Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kupang.

Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut juga ditandatangani oleh Jonas Salean.

Sebelumnya Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean didakwa pada perkara dugaan peralihan aset milik pemerintah Kota Kupang. Namun sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jonas Salean dinyatakan tidak bersalah.

Petikan Putusan MA RI bagi Jonas Salean

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan kasasi. Namun kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 2573 K/Pid.Sus/2021 tanggal 01 September 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Diah Rahmawati, S.H., M.H.. (Yantho Sulabessy Gromang)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 2,366
Tags: Jonas Salean
Advertisement Banner
Previous Post

Bank NTT Bantu Pembangunan Gereja GMIT Kharisma Penfui

Next Post

DPRD Provinsi NTT Hearing/Dialog Bersama Pemerintah Kota Kupang Terkait Dua Ranperda

michlaura

michlaura

Next Post
DPRD Provinsi NTT Hearing/Dialog Bersama Pemerintah Kota Kupang Terkait Dua Ranperda

DPRD Provinsi NTT Hearing/Dialog Bersama Pemerintah Kota Kupang Terkait Dua Ranperda

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In