• Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dinyatakan Tidak Bersalah, Jonas Salean Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

michlaura by michlaura
in Hukrim
0
Dinyatakan Tidak Bersalah, Jonas Salean Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Jonas Salean Foto Bersama Penasehat Hukum Usai Divonis Bebas

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send

Kupang, inihari.co- Setelah melewati sederet persidangan, Mantan Walikota Kupang – Jonas Salean akhirnya bisa bernafas lega usai dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas dari segala tuntutan dalam perkara dugaan bagi-bagi tanah yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim – Ari Prabowo, didampingi hakim anggota – Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholiq, juga menyatakan bahwa Jonas Salean harus dipulihkan harkat, derajat dan martabat seperti keadaan semula, serta membebankan biaya perkara selama ini dalam kasus tersebut kepada negara.

Sebelumnya, dalam tuntutan JPU terhadap Jonas Salean yang dibacakan oleh jaksa Hendrik Tiip didampingi jaksa Herry C. Franklin dan Emerensiana Jehamat, Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah Subsidair 6  bulan kurungan dan wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar 750 juta rupiah atau di penjara selama 6 tahun.

Usai bebas, Anggota DPRD Provinsi NTT dari Fraksi Golkar ini mengatakan sangat berterima kasih kepada TUHAN yang dinilai telah menyertainya selama ini sehingga dirinya bisa mendapatkan keadilan hukum dan dibebaskan dari segala tuntutan.

“Pertama saya sangat berterima kasih kepada TUHAN YESUS KRISTUS yang sudah membebaskan saya. Sebab saya percaya bahwa kebebasan itu adalah pemberianNYA. Kedua, saya ingin berterima kasih kepada Kejati dan seluruh JPU karena punya komitmen tinggi dalam memberantas korupsi,” katanya, Rabu (17/03/2021).

Jonas Salean juga berterima kasih kepada Penasehat Hukum (PH), yakni Yanto Ekon dan John Rihi beserta sejumlah pengacara lain yang selama ini setia mendampingi dengan terus berjuang dan bekerja keras membantunya mendapatkan keadilan hukum.

Lebih lanjut Jonas Salean menjelaskan kembali bahwa tanah sebagai objek perkara bukanlah aset milik pemerintah Kota Kupang. Jika total tanah seluas 77 hektar ditarik kembali, maka Kota Kupang akan menjadi kosong. Bisa bubar Kota Kupang.

“Nama saya sudah rusak, tapi masyarakat semua tahu bahwa saya tidak bersalah. Semua ini karena keterangan palsu yang dibuat untuk menjatuhkan saya. Terkait keterangan palsu, itu semuanya saya serahkan kepada penasehat hukum,” tegasnya.

Terkait dengan adanya niat Kasasi dari pihak JPU, Jonas Salean juga mengatakan bahwa dirinya bersama penasehat hukum siap menghadapi hal tersebut. (Yantho)

Seribu Simpatisan Hadiri Kampanye Jonas Salean di Markas SAGA

Ini Tiga Sumber Pendapatan Ketua RT jika Jonas Salean Jadi Walikota

Berharap Jonas Salean Menang, Sekolah Gratis Didambakan Tanpa Bebani Orang Tua Murid

Pelayanan Air Bersih Hanya Berjalan Optimal di Masa Jonas Salean

Dana Duka Tanpa Ribet di Jaman Jonas Salean, Disyukuri Warga Kota Kupang

Ini Perbandingan PAD Kota Kupang Pasca Kepemimpinan Jonas Salean Sebagai Walikota

Di Alak, Tim Pemenangan Jonas – Alo Pastikan Pilkada Berjalan Tanpa Kampanye Hitam

Jonas Salean dan Sukardan Aloysius “Nomor Urut 2”, Lambangkan Keberuntungan dan Keharmonisan

Pilih Walikota Jangan Asal Pilih Apalagi Coba-Coba

Jonas-Alo Janji Tata Ulang Pemerintahan Kota Kupang Demi Kesejahteraan Bersama

Jonas Salean dan Alo Sukardan Resmi Kantongi SK dari Partai Golkar dan Partai Hanura

Ini Visi Misi dan Program Prioritas Yang Diusung Jonas Salean dan Alo Sukardan

Post Views: 1,072
Tags: Jonas SaleanKasus Dugaan Pembagian TanahKota KupangNTTNusa Tenggara Timur
Advertisement Banner
Previous Post

Personal Maupun Media Massa, Stop Bilang Cacat Pada Penyandang Difabel

Next Post

Pasca Putusan Bebas, Jonas Salean Semakin Dipercaya

michlaura

michlaura

Next Post
Pasca Putusan Bebas, Jonas Salean Semakin Dipercaya

Pasca Putusan Bebas, Jonas Salean Semakin Dipercaya

Discussion about this post

Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Kejari Kupang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Oesao

Warga Maulafa Butuh Perhatian Pemerintah Bagi Pengembangan UMKM

Jemari Yoseph Dogon: Suara Golkar dari Maulafa yang Menempatkan Rakyat di Urutan Pertama

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Konstruksi
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In