Bersama Kemendikbud, RPK Kampanyekan Pencegahan TPPO

Walikota Kupang Jonas Salean Foto Bersama Saat Kampanye Akbar Pencegahan TPPO
banner 468x60
Walikota Kupang Jonas Salean Foto Bersama Saat Kampanye Akbar Pencegahan TPPO
Walikota Kupang Jonas Salean Foto Bersama Saat Kampanye Akbar Pencegahan TPPO

Kupang, inihari.co- Dalam rangka memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Kupang yang selama ini dijadikan sebagai kota transit bagi calon tenaga kerja dari wilayah Nusa Tenggara timur (NTT), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Rumah Perempuan Kupang (RPK) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, gelar kampanye akbar pencegahan TPPO.

Kampanye akbar tersebut digelar tadi pagi (09/09), bertempat di lantai Satu balai kota Walikota Kupang.

Hadir dalam acara dan juga sebagai narasumber, kepala Sub Direktorat (Subdit) Kelembagaan dan Kemitraan, Direktorat Pendidikan dan Keaksaraan dan Kesetaraan Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Drs. Cecep Suryana mewakili Mendikbud membawakan materi tentang kebijakan Kemendikbud RI dalam upaya pencegahan human trafficking, dan Walikota Kupang, Jonas Salean membawakan materi tentang peran pemerintah dalam upaya pencegahan human trafficking.

Ikut hadir dalam acara, sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah, atau DPRD Kota Kupang, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau SKPD lingkup pemerintah Kota Kupang, dan masyarakat Kota Kupang dengan total undangan sebanyak 2500 orang.

Direktris RPK, Libby Ratuarat mengatakan, tujuan pelaksanaan kampanye ini adalah memberi informasi kepada para siswa dan pemangku kepentingan tentang perdagangan orang, serta meningkatkan pengetahuan dan respon pemangku kepentingan dalam melakukakan kampanye trafficking. “Dan kampanye ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” imbuhnya.

Saat ini persoalan perdagangan orang atau human traffiking menurutnya masih banyak terjadi karena disebabkan kurangnya informasi tentang ketenagakerjaan dan syarat-syaratnya, serta kurangnya pemahaman tentang berimigrasi aman.

Sementara itu, Walikota Kupang, Jonas Salean dalam sambutannya mengatakan, tindakan pidana perdagangan orang di Indonesia telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, karena semakin hari terus terjadi peningkatan kasus dengan pola dan modus operandi yang terus berkembang.

“Perdagangan orang saat ini sudah bisa terjadi sejak saat perekrutan, hingga pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahaan, maupun saat penerimaan. Adapun cara yang digunakan dalam menjalankan hal tersebut, yakni dengan memalsukan identitas dan dokumen korban, penjeratan hutang kepada korban atau keluarga korban, ancaman dan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau memanfaatkan posisi rentan seseorang melalui pemberian bayaran dan manfaat agar korban dapat didagangkan,” jelasnya.

Oleh karena dirinya berharap, dengan adanya kampanye akbar oleh RPK dan Kemendikbud di Kota Kupang, maka seluruh warga Kota Kupang mulai tumbuh kesadaran untuk mencegah dan memberantas human trafficking di wilayah kota Kupang sebagai daerah transit, mulai dari lingkungan rumah tangga maupun lingkungan sekitar. (Yantho)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *