PN Waikabubak Eksekusi Rumah Setelah Perlawanan Hukum Ditolak

banner 468x60

Waikabubak, inihari.co- Pengadilan Negeri Waikabubak Kelas II mengeksekusi sebuah rumah di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Sumba Barat, Senin (11/08/2026).

Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melewati rangkaian upaya hukum hingga tingkat kasasi. Perlawanan pihak ketiga yang diajukan setelahnya juga telah ditolak.

Panitera Eksekusi/Juru Sita PN Waikabubak, Yancen, mengatakan pengadilan tidak langsung melakukan eksekusi. Ada tahapan hukum yang harus dilalui sebelum putusan dijalankan.

“Eksekusi ini dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Upaya hukum sudah sampai tingkat kasasi,” kata Yancen.

Menurut dia, putusan pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi memenangkan pihak pemohon.

Putusan tersebut juga diperkuat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Pihak ketiga kemudian mengajukan perlawanan. Namun, perlawanan tersebut ditolak.

“Setelah perlawanan ditolak, kita melaksanakan eksekusi. Jadi tidak serta-merta, tetapi ada tahap-tahap yang harus dilalui,” ujar Yancen.

Eksekusi mengacu pada Putusan PN Waikabubak Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Waikabubak dan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2026/PN Waikabubak.

Berdasarkan putusan tersebut, rumah yang menjadi objek eksekusi dinyatakan sebagai hak milik T. Andy Gunawan.

Proses eksekusi berlangsung aman. Pengamanan dilakukan anggota Polres Sumba Barat bersama Brimob Kompi 2 Batalyon C Pelopor Sumba Barat.

Petugas PN Waikabubak, aparat keamanan, dan perangkat setempat turut mengawal pelaksanaan eksekusi hingga selesai.

Yancen mengatakan pihak yang sebelumnya melakukan perlawanan telah mengajukan pembuktian di persidangan. Namun, menurut dia, pembuktian tersebut tidak cukup kuat.

Ia mengimbau masyarakat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Apabila sudah dinyatakan bersalah atau kalah, kita harus menerima sesuai keputusan hukum,” kata Yancen. (Sherin Dale)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *