Kupang, inihari.co- Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang dari Partai Gerindra, Maria Rosalinda Uta Teku, SE, MM, menyoroti serius persoalan penataan kabel wifi yang dinilai semakin semerawut di sejumlah wilayah Kota Kupang. Sorotan ini disampaikan dalam masa reses tahap II masa sidang 2025/2026, menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang ia terima di lapangan.
Menurut Maria Rosalinda, kabel jaringan milik sejumlah provider terlihat dipasang tanpa perencanaan yang jelas. Kabel menggantung rendah, bertumpuk pada satu tiang, bahkan melintang di atas badan jalan dan permukiman warga, sehingga menimbulkan kesan kumuh dan membahayakan keselamatan.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar soal estetika kota, tetapi menyangkut keselamatan publik. Kabel yang tidak tertata rapi berpotensi putus, tersangkut kendaraan, maupun membahayakan pejalan kaki, terutama saat cuaca buruk.
Selain kabel wifi, Maria Rosalinda juga menyoroti praktik galian kabel dan perpipaan yang berdampak pada kerusakan jalan berlapis hotmix. Banyak ruas jalan yang sebelumnya mulus kini berlubang dan bergelombang akibat penggalian yang tidak ditangani secara bertanggung jawab.
Ia menyebut, setelah proses penanaman kabel atau pipa selesai, pihak provider atau pelaksana pekerjaan kerap tidak melakukan perbaikan kembali terhadap jalan yang dibongkar. Akibatnya, kerusakan jalan dibiarkan berlarut-larut dan merugikan masyarakat.
Maria Rosalinda menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah. Ketidaktegasan ini membuat pihak-pihak tertentu abai terhadap kewajiban mengembalikan kondisi infrastruktur publik seperti semula.
Kerusakan jalan akibat galian yang tidak dipulihkan, lanjut dia, juga berdampak pada pemborosan anggaran daerah. Pemerintah harus kembali mengalokasikan dana perbaikan untuk jalan yang seharusnya masih layak digunakan dalam jangka waktu panjang.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III yang membidangi infrastruktur dan pelayanan publik, Maria Rosalinda mendorong adanya penataan ulang regulasi terkait pemasangan kabel dan pelaksanaan galian utilitas. Setiap izin pekerjaan, menurutnya, harus disertai kewajiban teknis yang jelas dan terukur.
Ia juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi provider atau pihak terkait yang tidak memulihkan kerusakan jalan setelah pekerjaan selesai. Tanpa sanksi yang nyata, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang.
Dalam konteks penataan kota, Maria Rosalinda menilai perlunya koordinasi lintas perangkat daerah agar pemasangan utilitas tidak dilakukan secara sporadis dan saling tumpang tindih. Penataan yang terintegrasi dinilai lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan publik.
Ia menegaskan, seluruh keluhan masyarakat yang diserap selama reses akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk ditindaklanjuti. Maria Rosalinda berharap penataan kabel dan pengendalian galian utilitas dapat segera dibenahi demi keselamatan warga dan wajah Kota Kupang yang lebih tertib. (Yantho Sulabessy Gromang)




