• Contact
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • RSUD Prof. Dr. W. Z. Yohanes Siap Operasikan Laboratorium PCR Untuk Covid-19
  • Tentang Kami
  • Terms of Service
Sabtu, Februari 4, 2023
  • Login
Ini Hari
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil
No Result
View All Result
Ini Hari
No Result
View All Result
Home Kupang Metro

Hindari Calo, Kenali Kawasan Hutan Sebelum Membeli Tanah Tak Bersertifikat

michlaura by michlaura
05/08/2022
in Kupang Metro, Nasional, NTT Ini Hari
0
BPN Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Inovatif, Permudah Pengurusan Tanah

Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Kupang

Share on Facebook Share
Share on Pinterest Pin it
Share on TwitterTweet
Send To Devices Send
Pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Kupang

Kupang, inihari.co- Sampai saat ini masih banyak masyarakat Kota Kupang yang bermasalah dengan hak kepemilikan tanah akibat membeli di dalam lokasi kawasan hutan. Mereka pada umumnya tidak mengetahui peruntukan kawasan tempat mereka membeli tanah, termasuk peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain minimnya pengetahuan dan informasi tentang kawasan hutan dan ruang terbuka hijau yang ditetapkan pemerintah melalui RTRW, masalah utama persoalan tanah yang terjadi di Kota Kupang juga diakibatkan banyak masyarakat yang masih mengandalkan Calo dalam melakukan segala hal menyangkut pengurusan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang – Eksam Sodak, S.SiT, M.Si yang ditemui pada Kamis (04/08/2022), mengatakan, langkah antisipasi yang harus dilakukan masyarakat sebelum membeli tanah adalah melakukan pengecekan terlebih dahulu peruntukan kawasan atau lokasi tempat tanah tersebut di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV (14) Kupang.

“Mereka juga dapat mengakses di gistaru.atrbpn.go.id sebab di situ terkoneksi dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat dalam melakukan pengurusan tanah termasuk pendaftaran tanah yang dibeli, sebaiknya tidak menggunakan jasa Calo. Jangan mengurus sertifikat tanah dengan memberikan kuasa kepada orang lain, namun sebaiknya datang sendiri untuk mengetahui secara jelas status tanah yang dibeli.

“Datang ke kami di Kantor Pertanahan Kota Kupang, pasti akan dilayani dengan baik seluruh hal yang berkaitan dengan pengurusan tanah. Kecuali menyangkut peralihan hak tanah itu pengurusannya di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris,” katanya.

Eksam Sodak pun menjelaskan syarat serta langkah-langkah dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Dirincikan, yang harus dimiliki pertama adalah bukti kwitansi dan bukti Pelepasan Hak dari tuan tanah pertama. Kedua bukti itu dibawa ke Kantor Pertanahan Kota Kupang dan ditunjukan ke petugas sembari menyatakan niat mengurus sertifikat tanah. Akan ada permintaan pengisian form yang nantinya wajib ditandatangani oleh pemohon beserta 2 orang saksi yang mengetahui riwayat tanah, beserta Lurah selaku perwakilan pemerintah di wilayah setempat.

Setelah form selesai secara lengkap sesuai prosedur atau persyaratan yang harus dilengkapi, maka selanjutnya dibuat peta bidang dan pembentukan panitia pemeriksa. Proses pengukuran peta bidang dilakukan langsung di lapangan, dan jika selesai diterbitkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung oleh panitia pemeriksa tanah.

Pasca pemeriksaan tanah, Kantor Pertanahan Kota Kupang akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak. Jika lokasi tanah dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maka pemilik wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu kecuali BPHTB nihil.

“Jika semua pengurusan berjalan lancar dan tidak bermasalah, maka pengajuan hingga penerbitan SK Hak bisa dilakukan selama 38 hari kerja. Setelah itu Sertifikat Tanah sudah bisa diterbitkan,” paparnya sembari mengaku bahwa biaya administrasi pengurusan sertifikat tanah nilainya relatif sesuai luasan yang dimiliki.

“Intinya dalam melakukan proses pengurusan tanah, masyarakat harus memberikan data-data yang baik dan benar, bukan data yang dipalsukan sehingga proses pembuatan sertifikat juga bisa berjalan baik dan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

  • Baca Berita Terkait: BPN Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Inovatif, Permudah Pengurusan Tanah

Eksam Sodak juga menghimbau para calon pembeli tanah untuk mengakses program Sentuh Tanahku, yakni aplikasi android yang dibuat untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan berkas dan sertifikat tanah.

Sentuh Tanahku menyajikan fitur partisipasi masyarakat untuk plot bidang tanah jika sertifikat tanah masyarakat belum terdata sebagai persil bidang pada peta. Sentuh Tanahku juga memberikan informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga masyarakat dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan pertanahan.

“Kami juga melakukan sosialisasi berkaitan pengurusan tanah yang baik dan benar melalui MedSos. Semoga dengan pelayanan maksimal yang kami berikan bisa memotong aktivitas Calo yang marak terjadi dalam pengurusan tanah di Kota Kupang,” tutupnya. (Yantho Sulabessy Gromang)

Pertanahan Kota Kupang Selesaikan PTSL Bagi 600 Bidang Tanah di Kota Kupang

BPN Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Inovatif, Permudah Pengurusan Tanah

Post Views: 266
Tags: Eksam SodakKantor Pertanahan Kota Kupang
Advertisement Banner
Previous Post

BPN Kota Kupang Tingkatkan Pelayanan Melalui Program Inovatif, Permudah Pengurusan Tanah

Next Post

Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Penyerahan Uang Tanpa Paksaan Apalagi Pemerasan

michlaura

michlaura

Next Post
Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Penyerahan Uang Tanpa Paksaan Apalagi Pemerasan

Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang: Penyerahan Uang Tanpa Paksaan Apalagi Pemerasan

Discussion about this post

Recommended

Bertemu Bamsoet, Gavriel Putranto Novanto Dititahkan Besarkan IMI dan Majukan Olahraga Otomotif di NTT

Bertemu Bamsoet, Gavriel Putranto Novanto Dititahkan Besarkan IMI dan Majukan Olahraga Otomotif di NTT

2 bulan ago
Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

Bicara Tanah Konay Harus Berdasarkan Putusan Yang Sah, Bukan Sekedar Senangi Klien

1 tahun ago

Don't Miss

Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Jika Ingin Jonas Salean Kembali Pimpin Kota, Masyarakat Harus Dukung Golkar Menangkan Pemilu

31/01/2023
Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang

27/01/2023
Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin

Satker PJN 2 NTT Siaga Tangani Longsor Akibat Hujan di Sepanjang Jalan Penghubung PLBN Mota’ain dan PLBN Motamasin

24/01/2023
Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

Sambut Imlek, Peguyuban Tionghoa Kupang Berbagi Kasih di Masjid Airmata

22/01/2023
Ini Hari

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Recent News

Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Jika Ingin Jonas Salean Kembali Pimpin Kota, Masyarakat Harus Dukung Golkar Menangkan Pemilu

31/01/2023
Gubernur Diminta Perintahkan Inspektorat Audit Kasus Batalnya PKS BPKAD dengan Bank NTT

Kembali Maju Walikota, Jonas Salean Siap Layani Kebutuhan Dasar Masyarakat Kota Kupang

27/01/2023

Categories

  • Ekbis
  • Entertainment
  • Hukrim
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kupang Metro
  • Kupang Oelamasi
  • Nasional
  • NTT Ini Hari
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Polkam
  • Profil
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • NTT Ini Hari
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Wisata
  • Profil

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In