
Kupang, inihari.co- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I (Satu) DPRD Kota Kupang pada Senin (18/09/2017), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Kupang, David Mangi menguraikan sejumlah persoalan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kota Kupang.
David Mangi mengatakan, faktor utama terjadinya keterlambatan pencetakan E-KTP di Kota Kupang disebabkan adanya kerusakan server. “Kerusakan server tersebut mengakibatkan kesalahan pada nama dan alamat di E-KTP yang tercetak,” katanya.
Mangi mencontohkan, beberapa saat lalu seluruh E-KTP milik warga di Kota Kupang yang dicetak, secara otomatis akan tercetak dengan alamat Naikoten Satu. Akibatnya, Dispenduk Capil harus membuang seluruh E-KTP tersebut untuk dicetak ulang dengan sebelumnya berkoordinasi dengan pihak Kementerian menyangkut kondisi server. (Baca Juga: Dispenduk Capil Banyak Temukan Data Ganda)
Kesalahan cetak oleh server diakuinya sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga Jumat, 15 September 2017 lalu, kesalahan cetak oleh mesin server masih terus terjadi.
Selain akibat server yang rusak, penyebab keterlambatan pencetakan E-KTP juga menurut Mangi adalah akibat ulah para Calo. Calo pada umumnya adalah ketua RT dari sejumlah lingkungan di Kota Kupang. (Baca Juga: 19 Ribu 922 E-KTP Belum Tercetak)
David Mangi mengungkapkan, para ketua RT dari wilayah lain, kadang bisa menjadi calo untuk warga dari wilayah lain. Dan ketika dipanggil untuk ditegur, para calo pada umumnya marah, bahkan sempat ingin memukul petugas dan Kadis karena menilai menghalangi urusan mereka untuk membantu warga dalam mendapatkan E-KTP.
“Keterlambatan sering terjadi sebab Calo pada umumnya mengumpulkan sejumlah permohonan pembuatan E-KTP untuk diantar sekaligus. Sehingga, jika ada warga yang telah menitipkan kepada calo sejak satu bulan sebelumnya, baru akan diantarkan pada bulan berikut setelah jumlah pemohon dinilai telah banyak dan menghasilkan uang yang cukup bagi calo,” terang Mangi.
Akibat ulah calo tersebut, Mangi mengaku, warga Kota Kupang banyak yang dirugikan. Sebab semua kepengurusan lewat calo, sudah tentu memakan biaya. “Selain itu, warga yang tidak mengetahui bahwa permohonan E-KTP-nya masih berada ditangan calo, atau baru diserahkan oleh calo ke dinas, pada umumnya menyalahkan dinas dan datang memarahi petugas di kantor. Sebab, info yang mereka terima dari calo adalah keterlambatan yang diakibatkan oleh dinas,” jelas Mangi. (Yantho)
Discussion about this post