
Kupang, inihari.co- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Kupang, David Mangi mengatakan, salah satu persoalan yang selalu dihadapi oleh Dispenduk Capil Kota Kupang dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), adalah banyak ditemukannya data ganda dari masyarakat. (Baca Juga: Server dan Calo Menjadi Faktor Keterlambatan Pencetakan E-KTP)
Menurut David Mangi, penemuan data ganda dari calon pemegang E-KTP selalu ditemukan setiap hari. Bahkan jumlahnya bisa mencapai ratusan perhari.
Mangi mencontohkan, ada sepasang suami isteri yang memiliki sebanyak (9) Sembilan nomor induk kependudukan, baik itu dari nomor induk asal Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Papua, hingga Aceh. Hal itu terjadi sebab pasangan suami isteri tersebut selalu melakukan kepengurusan KTP lama disetiap daerah yang mereka tempati.
David Mangi menjelaskan, untuk persoalan data ganda, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghapus dan menentukan nomor induk kependudukan mana yang harus digunakan. Sebab, hal itu menjadi kewenangan dari pihak Kementerian Dalam Negeri. (Baca Juga: 19 Ribu 922 E-KTP Belum Tercetak)
“Khusus untuk perekaman E-KTP, kami juga tidak bisa mendeteksi jika terjadi pendobelan data. Sebab, pendobelan data pada perekaman E-KTP hanya bisa terdeteksi ketika data tersebut sudah sampai ke tangan Kementerian,” jelas Mangi, Senin (18/09/2017). (Yantho)
Discussion about this post