
Kupang, inihari.co- Pimpinan Rombongan Studi Strategis Dalam Negeri, Lembaga Pertahanan Nasional, atau Lemhanas, Kisnu Haryo, setelah bertemu DPRD Kota Kupang tadi pagi (Kamis, 19/08/2014), mengatakan, sesuai penjelasan Pemerintah dan DPRD Kota Kupang, maka Peraturan Daerah terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol di Kota Kupang telah dibuat. Namun, belum berjalan sepenuhnya dan masih memiliki sejumlah kekurangan.
“jika Perda tersebut dapat ditambah dengan sejumlah hal-hal penting yang lain, maka Sopi yang merupakan minuman tradisional di Kota Kupang, dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya itu, dapat dijadikan sebagai salah satu komoditi NTT”, Kata Kisnu Haryo.
Selain itu, “untuk menjadikan Sopi sebagai salah satu komoditi NTT yang bisa diperhatikan dan dikembangkan, produksi dan pegelolaan Sopi juga sudah harus higienis, dan memenuhi standar kesehatan. Takaran alkohol juga harus jelas dan terukur, serta memiliki standar kualitas ISO”, ujarnya.
Kisnu Haryo menambahkan, untuk proses pemasaran Sopi, juga diperlukan pengawasan ketat oleh Pemerintah, sehingga tidak menjadi faktor perusak masyarakat, namun dapat dijadikan sebagai salah satu sumber peningkatan ekonomi masyarakat. (Mich)




