Kuasa Hukum UD Tetap Jaya Minta Kejari Alor Tinjau Ulang Perintah Pencopotan Lampu PJU

banner 468x60

Alor, inihari.co- Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor untuk meninjau kembali surat permintaan pencopotan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang telah dipasang di sejumlah desa di Kabupaten Alor.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya surat dari Kejari Alor kepada para kepala desa, terkait permintaan membawa lampu penerangan desa guna kepentingan pemeriksaan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan tata kelola Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.

Surat itu tertuang dalam Nomor B-768/N.3.21/Fd.1/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-516/N.3.21/Fd.1/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Fransisco menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pemasangan lampu telah diselesaikan dengan baik di lapangan, sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.

“Lampu yang dipasang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari satu sistem penerangan tenaga surya, yang terdiri dari solar panel, baterai lithium, lampu LED, battery controller regulator, box panel, kabel, tiang octagonal galvanis, penyangga solar cell, hingga pondasi,” ujar Fransisco, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, pencopotan lampu secara sembarangan berpotensi menimbulkan kerusakan pada keseluruhan sistem yang telah terpasang dengan baik.

Menurutnya, proses pembongkaran tanpa melibatkan tenaga ahli sangat berisiko merusak sejumlah komponen penting dalam sistem penerangan tersebut.

Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa apabila pembongkaran tetap dilakukan atas permintaan penyidik, maka segala kerusakan yang timbul di luar tanggung jawab pihak kontraktor.

“Pencopotan lampu berpotensi mengakibatkan kerusakan pada perangkat yang sebelumnya telah dipasang dengan baik,” tegasnya.

Selain pihak kontraktor, sejumlah kepala desa di Kabupaten Alor juga disebut telah menyampaikan keluhan terkait teknis pembongkaran lampu tersebut.

Beberapa kepala desa mempertanyakan siapa yang akan melakukan pembongkaran, serta pihak mana yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada perangkat saat proses pelepasan berlangsung.

“Beberapa kepala desa mempertanyakan siapa yang akan melakukan pembongkaran, dan pihak mana yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan pada perangkat saat proses pelepasan berlangsung,” ungkap Fransisco.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa pencopotan lampu PJU dan penyimpanannya di kantor Kejaksaan justru dapat menimbulkan masalah baru, khususnya pada komponen baterai.

“Apabila lampu PJU dicopot dan disimpan di kantor Kejaksaan, maka baterai bisa bermasalah,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Fransisco secara resmi meminta Kejari Alor untuk meninjau ulang perintah pencopotan tersebut, guna menghindari potensi kerusakan yang lebih besar pada fasilitas yang telah terpasang. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *