
Kupang, inihari.co- Sekretaris Kota Kupang, Bernadus Benu mengatakan, kasus pencurian aki lampu penerangan jalan, atau LPJ dibelakang rumah jabatan Walikota Kupang yang tertangkap belum lama ini, sudah diserahkan dan masih berada di pihak kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku.
“Kasus pencurian aki LPJ itu akan diproses secara pidana oleh pihak kepolisian, dan Pemerintah Kota Kupang akan terus mengikuti perkembangan proses pidana tersebut,” Kata Sekretaris Kota Kupang, Bernadus Benu saat di jumpai di kantor DPRD Kota Kupang usai menghadiri rapat paripurna (18/09/2015)
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kota Kupang, Johni Bire juga mengatakan, kasus pencurian aki LPJ yang sudah merugikan Pemerintah maupun masyarakat Kota Kupang itu, sementara masih diproses oleh pihak kepolisian. Sehingga, Pemerintah Kota Kupang sementara masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Terkait identitas pelaku pencurian aki, Kabag Umum Setda Kota Kupang, Johni Bire mengaku, bernama Ramadhan Abdullah. Pelaku merupakan tenaga lepas yang pernah terlibat dalam pekerjaan pemasangan lampu pada CV pemenang tender pekerjaan lampu jalan tahun 2012. (Yantho)




