{"id":8296,"date":"2026-08-23T18:56:18","date_gmt":"2026-08-23T11:56:18","guid":{"rendered":"https:\/\/inihari.co\/?p=8296"},"modified":"2026-08-23T18:56:18","modified_gmt":"2026-08-23T11:56:18","slug":"gf-dibekuk-jejak-dugaan-kejahatan-akun-lika-liku-ntt-terungkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/inihari.co\/?p=8296","title":{"rendered":"GF Dibekuk, Jejak Dugaan Kejahatan Akun \u201cLika-Liku NTT\u201d Terungkap"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kupang, inihari.co-<\/strong> Subdit V\/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan GF, pria yang diduga merupakan salah satu admin akun TikTok anonim \u201cLika-Liku NTT\u201d. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana ITE, termasuk manipulasi data dan pencemaran nama baik melalui media sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">GF diamankan Jumat (21\/08\/2026) sekitar pukul 23.20 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Laning, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Penangkapan dipimpin Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, S.I.K., setelah penyidik menelusuri aktivitas digital akun tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Perkara ini bermula dari laporan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Jupiter Selan, pada 27 April 2026. Dari laporan itu, penyidik mendalami aktivitas akun \u201cLika-Liku NTT\u201d yang diduga menyebarkan konten bermasalah dan merugikan pihak tertentu melalui media sosial.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dugaan kejahatan yang diselidiki tidak hanya berkaitan dengan isi narasi. Penyidik menduga terdapat pengambilan data pribadi korban dan saksi tanpa izin, kemudian data tersebut diolah menjadi narasi tertentu sehingga dapat membentuk persepsi yang berbeda dari fakta sebenarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Penyidik juga menduga adanya manipulasi terhadap foto korban. Sejumlah foto disebut disunting, digabungkan, dan direkayasa untuk menghasilkan materi visual yang memberikan kesan berbeda dari kondisi sebenarnya. Konten tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui akun \u201cLika-Liku NTT\u201d.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H., mengatakan penyidik turut mendalami dugaan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). GF diduga menggunakan teknologi tersebut, termasuk ChatGPT, untuk membantu menyusun narasi serta mengolah dan menggabungkan foto yang berkaitan dengan korban.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Jejak digital kemudian menjadi salah satu kunci pengungkapan identitas pengelola akun anonim tersebut. Penyidik menemukan dugaan keterkaitan antara akun \u201cLika-Liku NTT\u201d dan akun TikTok \u201cNobita Irma Dewi Silverster\u201d, termasuk dugaan penggunaan alamat surat elektronik yang identik.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pengungkapan terbaru ini juga memiliki konteks hukum yang lebih panjang. Pada 21 Juli 2026, PN Kupang menyatakan tindakan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dalam perkara yang berkaitan dengan akun \u201cLika-Liku NTT\u201d sah menurut hukum.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Harlina Rayes, S.H., M.Hum., dalam sidang praperadilan yang diajukan Gama JF Ferroh. Hakim menolak seluruh permohonan pemohon setelah memeriksa alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, keberatan terhadap legalitas tindakan penyidik tidak dikabulkan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sebelumnya, praperadilan tersebut diajukan untuk menguji legalitas tindakan penyidik selama proses penyidikan. Pemohon mempersoalkan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda NTT.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun, setelah mempertimbangkan dalil pemohon dan jawaban termohon, pengadilan menyimpulkan penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur. Hakim tidak menemukan alasan hukum yang cukup untuk membatalkan tindakan tersebut.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam penindakan terbaru terhadap GF, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekapitulasi rekening, satu unit ponsel Samsung Galaxy A303, satu tablet Samsung, dua kartu SIM Telkomsel beserta kode PUK, serta satu SD Card V-Gen. Setelah penangkapan, penyidik juga menggeledah rumah orangtua GF di kawasan BTN.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dugaan perbuatannya, GF dijerat sejumlah ketentuan UU ITE dan KUHP, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE serta ketentuan terkait pencemaran nama baik. Penyidik menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara. Polda NTT memastikan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya admin dan pihak lain yang berperan dalam aktivitas akun \u201cLika-Liku NTT\u201d. <strong>(Yantho Sulabessy Gromang)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kupang, inihari.co- Subdit V\/Siber Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur mengamankan GF, pria yang diduga merupakan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/inihari.co\/?p=8296\" title=\"GF Dibekuk, Jejak Dugaan Kejahatan Akun \u201cLika-Liku NTT\u201d Terungkap\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8294,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7,18,13,1],"tags":[866],"newstopic":[],"class_list":["post-8296","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukrim","category-kota-kupang","category-nasional","category-nttinihari","tag-lika-liku-ntt"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8296","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8296"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8296\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8297,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8296\/revisions\/8297"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8294"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8296"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8296"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8296"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=8296"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}