{"id":8095,"date":"2026-08-01T13:32:20","date_gmt":"2026-08-01T06:32:20","guid":{"rendered":"https:\/\/inihari.co\/?p=8095"},"modified":"2026-08-01T13:32:20","modified_gmt":"2026-08-01T06:32:20","slug":"mantan-dirut-bank-ntt-laporkan-advokat-bildad-thonak-ke-dpd-kai-ntt-dugaan-pelanggaran-kode-etik-mengemuka","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/inihari.co\/?p=8095","title":{"rendered":"Mantan Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke DPD KAI NTT, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Mengemuka"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kupang, inihari.co-<\/strong> Dilansir dari media detik.com dalam artikel berjudul &#8220;<strong><em>Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke DPD KAI NTT soal Dugaan Mafia Kasus<\/em><\/strong>&#8220;, mantan Direktur Utama Bank NTT, <strong>Izhak Eduard Rihi<\/strong>, melaporkan advokat <strong>Bildad Torino M. Thonak<\/strong> ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat. Pengaduan tersebut disampaikan secara resmi kepada DPD KAI NTT pada Jumat (31\/07\/2026).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan kode etik profesi advokat dalam penanganan perkara perdata yang pernah dipercayakan Izhak kepada Bildad. Dalam pengaduannya, Izhak meminta Dewan Kehormatan KAI NTT memeriksa dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara objektif.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Izhak, hubungan profesional keduanya bermula ketika Bildad ditunjuk sebagai kuasa hukum tambahan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Agustus 2023.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Izhak mengaku kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang kepada Bildad. Total dana yang diserahkan disebut mencapai Rp330 juta dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam pengaduannya, Izhak menyatakan sebagian dana tersebut, yakni Rp200 juta, disebut akan digunakan untuk koordinasi penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung. Namun, menurutnya, perkara tersebut tetap berakhir dengan penolakan permohonan kasasi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4275 K\/Pdt\/2024.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Izhak juga mengaku memperoleh informasi bahwa uang tersebut disebut akan digunakan untuk melobi salah seorang hakim. Namun setelah melakukan konfirmasi, hakim yang dimaksud diklaim membantah pernah meminta uang, membicarakan biaya, maupun menerima dana apa pun terkait perkara kasasi tersebut. Atas dasar itu, Izhak menilai telah terjadi tindakan yang tidak jujur dalam hubungan profesional antara dirinya dan kuasa hukumnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Dalam perjalanan perkara tersebut, Izhak menyebut Bildad telah mengembalikan Rp200 juta secara tunai pada Oktober 2025 melalui pengacara Yohanis Daniel Rihi. Selanjutnya, setelah kuasa hukum Izhak melayangkan surat somasi pada 22 Juli 2026, Bildad kembali mengembalikan Rp100 juta pada 24 Juli 2026. Dengan demikian, menurut Izhak, masih terdapat sisa dana sebesar Rp30 juta yang belum dikembalikan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Izhak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kode etik advokat karena dianggap tidak jujur, tidak bertanggung jawab, serta mencederai prinsip officium nobile yang melekat pada profesi advokat. Ia berharap Dewan Kehormatan KAI NTT menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menanggapi laporan tersebut, Bildad Torino M. Thonak membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan siap menghadapi proses pemeriksaan etik yang akan dilakukan organisasi advokat.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Bildad, Izhak justru tidak pernah membayar jasa hukumnya selama pendampingan perkara. Ia juga mengklaim tidak menikmati uang sebagaimana yang dituduhkan dan menyatakan telah mengembalikan seluruh dana sebesar Rp300 juta kepada Izhak. Selain itu, Bildad menjelaskan bahwa BPKB kendaraan Pajero yang sebelumnya dijadikan jaminan juga telah dikembalikan sehingga, menurutnya, tidak lagi ada hubungan hukum maupun keuangan antara dirinya dengan pelapor.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara itu, Ketua DPD KAI NTT, <strong>Erryc Save Oka Mamoh<\/strong>, membenarkan bahwa surat pengaduan dari Izhak Eduard Rihi telah diterima oleh pihaknya. Ia mengatakan laporan tersebut akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu sesuai mekanisme organisasi sebelum ditentukan langkah selanjutnya.<strong>***<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><strong>Baca artikel dari sumber asli di link berikut ini: <span style=\"color: #3366ff;\">https:\/\/www.detik.com\/bali\/hukum-dan-kriminal\/d-8599838\/pengacara-bildad-thonak-dilaporkan-ke-dpd-kai-ntt-soal-dugaan-mafia-kasus<\/span><\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kupang, inihari.co- Dilansir dari media detik.com dalam artikel berjudul &#8220;Pengacara Bildad Thonak Dilaporkan ke DPD <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/inihari.co\/?p=8095\" title=\"Mantan Dirut Bank NTT Laporkan Advokat Bildad Thonak ke DPD KAI NTT, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Mengemuka\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8096,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[7,18,13,1],"tags":[908,907,906],"newstopic":[],"class_list":["post-8095","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-hukrim","category-kota-kupang","category-nasional","category-nttinihari","tag-bildad-torino-thonak","tag-erryc-save-oka-mamoh","tag-izhak-eduard-rihi"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8095","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=8095"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8095\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8097,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/8095\/revisions\/8097"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/8096"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=8095"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=8095"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=8095"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=8095"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}