{"id":7359,"date":"2026-01-26T19:44:19","date_gmt":"2026-01-26T12:44:19","guid":{"rendered":"http:\/\/inihari.co\/?p=7359"},"modified":"2026-01-26T19:44:19","modified_gmt":"2026-01-26T12:44:19","slug":"mengacu-kuhap-2025-penasihat-hukum-yakin-kejari-kupang-bertindak-profesional","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/inihari.co\/?p=7359","title":{"rendered":"Mengacu KUHAP 2025, Penasihat Hukum Yakin Kejari Kupang Bertindak Profesional"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Kupang, inihari.co-<\/strong> <strong>Rian Van Frits Kapitan, S.H.<\/strong> selaku Penasihat Hukum <strong>Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos<\/strong>, menegaskan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari Penyidik Polda NTT kepada Penuntut Umum yang dijadwalkan pada 28 Januari 2026 telah menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Hal tersebut disampaikan Rian Van Frits Kapitan pada Senin (26\/01\/2026), merujuk pada surat resmi yang diterima pihaknya dari penyidik. Ia menyatakan bahwa penerapan KUHAP baru menjadi dasar penting dalam menilai kewenangan dan pertimbangan hukum terkait penahanan terhadap kliennya, Mokrianus Imanuel Lay.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Tim Penasihat Hukum, Kejaksaan Negeri Kota Kupang memang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seorang tersangka perlu dilakukan penahanan atau tidak. Namun demikian, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rian menegaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang diyakini memahami secara utuh ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, yang mengatur secara limitatif syarat-syarat penahanan terhadap seorang tersangka. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dua alat bukti yang sah serta disertai alasan-alasan tertentu.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Delapan alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP antara lain adalah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, alasan keselamatan atas persetujuan tersangka, serta mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan keterangan yang sebenarnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Tim Penasihat Hukum menilai bahwa dari seluruh alasan penahanan tersebut, tidak satu pun yang terpenuhi pada diri Mokrianus Imanuel Lay. Selama proses penyidikan berlangsung, kliennya selalu memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang disertai bukti, serta tidak pernah melakukan tindakan yang menghambat jalannya pemeriksaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selain itu, Mokrianus Imanuel Lay juga dinilai tidak memiliki niat maupun upaya untuk melarikan diri, mengingat statusnya sebagai anggota DPRD Kota Kupang yang memiliki tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan. Seluruh barang bukti pun telah disita oleh penyidik, bahkan kliennya disebut secara sukarela menyerahkan tambahan barang bukti saat pemeriksaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rian juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merasa terancam keselamatannya dan tidak pernah melakukan upaya mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut ditunjukkan secara konsisten sejak awal proses hukum berjalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Fakta bahwa Mokrianus Imanuel Lay tidak ditahan selama proses penyidikan hingga menjelang tahap dua dinilai sebagai cerminan nyata dari sikap kooperatif dan tidak adanya alasan objektif untuk dilakukan penahanan. Selama itu pula, tidak pernah terdapat tindakan yang mempersulit atau menghambat proses pemeriksaan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Atas dasar tersebut, Tim Penasihat Hukum menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan bertindak profesional dengan mempertimbangkan secara yuridis normatif ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Pihaknya juga berharap agar keputusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh desakan atau tekanan pihak tertentu yang dinilai lebih bernuansa politis dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana. <strong>(Yantho Sulabessy Gromang)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Kupang, inihari.co- Rian Van Frits Kapitan, S.H. selaku Penasihat Hukum Mokrianus Imanuel Lay, S.Sos, menegaskan <a class=\"read-more\" href=\"https:\/\/inihari.co\/?p=7359\" title=\"Mengacu KUHAP 2025, Penasihat Hukum Yakin Kejari Kupang Bertindak Profesional\" itemprop=\"url\">Selengkapnya<\/a><\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7360,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18,1],"tags":[773,774],"newstopic":[],"class_list":["post-7359","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kota-kupang","category-nttinihari","tag-mokrianus-imanuel-lay","tag-rian-van-frits-kapitan"],"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7359","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7359"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7359\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7361,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7359\/revisions\/7361"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7360"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7359"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7359"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7359"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/inihari.co\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=7359"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}